Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Helliyanto, 1.4 Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN) wilayah I Sumut mengakui menerima komitmen fee sebesar Rp 1,05 miliar dari tiga proyek senilai Rp 30 miliar yang dikerjakan Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup ( RMG) Rayhan Piliang.

Hal itu dikemukakan Helliyanto saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(16/10)

Menurut dia, uang dari terdakwa Kirun tersebut diterima melalui 47 transferan dari Maryam selaku Bendahara PT DNG Properti Medan

” Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transferan via rekening pribadi saya,” ujar Helliyanto dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu beranggotakan Y Girsang dan Viktor Simanjuntak .

Baca Juga :  Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa

Dijelaskannya, uang tersebut diterima sebelum dan sesudah perusahaan para terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan.

Selain Helliyanto, stafnya Umar Hadi juga menerima uang dari terdakwa Kirun sebesar Rp 143 juta.
” Uang tersebut untuk biaya operasional kantor dan membayar honorer,” ujar Heliyanto

Menurut dia, kebiasaan di PJN wilayah I setiap PPK dalam memenangkan proyek mendapat komitmen fee 1 persen. Sedangkan Kepala Satker dan Kepala Balai diatas 1 persen.

” Ini suatu kebiasaan bahwa PPK mendapat 1 persen dari nilai proyek. Sedangkan Satker dan Kepala Balai pasti diatasi saya,” ujar Helliyanto tanpa menjelaskan pasti komitmen fee untuk Kepala Satker dan Kepala Balai PJN Wilayah I Sumut.

Helliyanto juga mengakui selain dari PT DNG juga menerima dari PT Ayu Septa sebesar Rp 115 juta saat perusahaan tersebut mengerjakan proyek di PJN I.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Helliyanto mengakui untuk memenangkan ketiga proyek PT DNG tersebut atas perintah Kepala Satker Diki Airlangga.

” Saya ditugasi pak Diki harus memenangkan perusahaan para terdakwa,” ujar Helliyanto

Mendapat tugas tersebut akhirnya Helliyanto menugasi Umar Hadi untuk melengkapi dokumen perusahaan para terdakwa.Helliyanto intensif melakukan komunikasi dengan Taufik Hidayat selaku staf Terdakwa Kirun.

Proyek yang dikerjakan PT DNG yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.ssnikai Rp 5,1 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru