Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Helliyanto, 1.4 Balai Pelaksana Jalan Nasional ( PJN) wilayah I Sumut mengakui menerima komitmen fee sebesar Rp 1,05 miliar dari tiga proyek senilai Rp 30 miliar yang dikerjakan Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup ( RMG) Rayhan Piliang.

Hal itu dikemukakan Helliyanto saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(16/10)

Menurut dia, uang dari terdakwa Kirun tersebut diterima melalui 47 transferan dari Maryam selaku Bendahara PT DNG Properti Medan

” Iya benar, uang sejumlah tersebut saya terima melalui transferan via rekening pribadi saya,” ujar Helliyanto dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu beranggotakan Y Girsang dan Viktor Simanjuntak .

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Dijelaskannya, uang tersebut diterima sebelum dan sesudah perusahaan para terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan.

Selain Helliyanto, stafnya Umar Hadi juga menerima uang dari terdakwa Kirun sebesar Rp 143 juta.
” Uang tersebut untuk biaya operasional kantor dan membayar honorer,” ujar Heliyanto

Menurut dia, kebiasaan di PJN wilayah I setiap PPK dalam memenangkan proyek mendapat komitmen fee 1 persen. Sedangkan Kepala Satker dan Kepala Balai diatas 1 persen.

” Ini suatu kebiasaan bahwa PPK mendapat 1 persen dari nilai proyek. Sedangkan Satker dan Kepala Balai pasti diatasi saya,” ujar Helliyanto tanpa menjelaskan pasti komitmen fee untuk Kepala Satker dan Kepala Balai PJN Wilayah I Sumut.

Helliyanto juga mengakui selain dari PT DNG juga menerima dari PT Ayu Septa sebesar Rp 115 juta saat perusahaan tersebut mengerjakan proyek di PJN I.

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Helliyanto mengakui untuk memenangkan ketiga proyek PT DNG tersebut atas perintah Kepala Satker Diki Airlangga.

” Saya ditugasi pak Diki harus memenangkan perusahaan para terdakwa,” ujar Helliyanto

Mendapat tugas tersebut akhirnya Helliyanto menugasi Umar Hadi untuk melengkapi dokumen perusahaan para terdakwa.Helliyanto intensif melakukan komunikasi dengan Taufik Hidayat selaku staf Terdakwa Kirun.

Proyek yang dikerjakan PT DNG yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.ssnikai Rp 5,1 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru