Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kadinkes Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, datang ke Pengadilan Negeri Medan, PN Medan, Jumat 26/6. Ia dijadwalkan jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.

Namun Faisal urung diperiksa. Sidang ditunda karena “antrian saksi”, dan diagendakan ulang Senin 29/6/2026.

Datang, Tapi Tak Naik Saksi
Pantauan di lokasi, Faisal terlihat di dekat pintu ruang sidang Cakra Utama PN Medan. Ia mengenakan kemeja silver, celana hitam, dan masker hitam.

Baca Juga :  Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

“Hari ini dipanggil sebagai saksi, tapi nggak jadi karena antrian,” ujar Faisal singkat.

Ditanya jadwal ulang, ia hanya menyebut akan taat. “Masih menunggu untuk Senin 29/6. Kita iya akan hadir, tetap taat dan patuh,” katanya tergesa-gesa meninggalkan lokasi.

Faisal juga menolak berkomentar soal namanya yang berulang kali disebut dalam persidangan. “Berdasarkan fakta persidangan saja,” tegasnya.

Dakwaan Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan ulang 29 Juni.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Proyek Fiktif Miliaran Rupiah di PT Angkasa Pura II, KAMAK, APH Harus Turun, Selidiki dan Seret Semua Yang Terlibat

Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif senilai Rp29,5 miliar. Bersama Saiful, ada dua terdakwa lain yang juga didakwa.

Nama Faisal Hasrimy memang berulang disebut dalam persidangan kasus ini. Ia sebelumnya menjabat Pj. Bupati Langkat saat proyek pengadaan berlangsung.

Hingga sidang tunda, belum ada keterangan tambahan dari PN Medan maupun JPU Kejari Langkat terkait materi yang akan digali dari Faisal pada 29 Juni.

 

Penulis : Yuli

Editor : B. Nasution

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB