Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Wahid Sitorus selama 1 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan korupsi penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara Rp 611 juta.

Putusan tersebut dilihat dari nomor pekara 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dari Saluran Informasi Saluran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6).

“Menjatuhkan pidana kepada Drs Wahid Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 bulan,” ucap Majelis Hakim ketua Cipto Nababan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi mengajukan banding atas putusan hakim.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Wahid Sitorus 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan.

Baca Juga :  Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Selain pidana badan, Wahid juga dituntut JPU membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.

Dalam dakwaan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan. Kemudian, membuat dokumen administrasi fiktif dan mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

Meski administrasi proyek disebut bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.

Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah itu, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.

Hasil pemeriksaan, ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp 0.

Sementara ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar sehingga seluruh dana yang dicairkan dianggap sebagai kerugian negara.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi proyek penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp611 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Berita Terbaru