Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap mantan kepala sekolah SMAN 19 Medan, Renata Nasution di kasus korupsi dana BOS 885 juta. Dalam putusan banding, Renata tetap dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara ( SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nomor putusan banding 24/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Hasilnya, PT Medan menguatkan vonis yang dijatuhi hakim PN Medan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 12 Maret 2026 terdakwa Renata Nasution yang dimohonkan banding,” ujar Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala, dikutip dari SIPP PN Medan.

Sebelumnya, mantan kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana BOS senilai Rp 885 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus yang sama juga memvonis 3 terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan hukuman kepada Renata Nasution 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari. Selain itu, membayar uang pengganti (up) 395 juta lebih dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap hakim yang diketuai M Nazir, Kamis (12/3)

Baca Juga :  KAMAK Dukung Hakim Tipikor Agar KPK Segera Keluarkan Penetapan Tersangka Dicky Erlangga

Sementara itu, bendahara BOS bernama Elviliyanti dihukum 1 tahun penjara. Kemudian, Elviliyanti dikenai denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 50 hari.

Dalam kasus ini, terdakwa Elviliyanti tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil korupsi.

Sedangkan rekanan, Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 50 hari. Selain itu, terdakwa Sudung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 16 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Lalu Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Terdakwa Togap juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 11 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yakni Renata Nasution, Sudung Manalu dan Togap JT, sedangkan untuk terdakwa Elviliyanti jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga :  Selesaikan Perkara 2 Petani yang Bertikai Dengan Restoratif Justice

Banding dilakukan karena putusan dua terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan, sementara satunya lagi karena terdakwa banding. Untuk diketahui, putusan banding dari Renata terlebih dahulu keluar.

Dalam fakta persidangan, Renata selaku Kepala SMAN 19 Medan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Adapun modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Terdakwa juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sehingga para terdakwa dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu
RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:31 WIB

Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIB

DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Berita Terbaru

Medan

PWI Sumut Bersama Kejatisu Gelar UKW Profesional

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:47 WIB