eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

eks. Mentri BUMN Sempat Tolak MEDAN, SUARASUMUTONLIND.ID – Kerjasama antara PTPN II sekarang PTPN I Regional I dengan PT Ciputra Land untuk mewujudkan Kota Deli Metropolitan (KDM) ternyata menemui masalah. Diantaranya eks Meneg BUMN Rini Soemarno sempat menolak kerjasama itu sekaligus minta ditinjau ulang.

Eks Direktur SDM PTPN II Kamaruzzaman mengatakan hal itu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land yang menjerat 4 terdakwa yakni 2 pejabat PTPN II dan PT NDP serta 2 pejabat BPN di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Kamaruzzaman tidak bisa menjelaskan alasan rinci kenapa kerjasama tersebut minta ditinjau ulang padahal eks Meneg BUMN sebelumnya Dahlan Iskan telah menyetujuinya

” Saya tidak tahu persis alasan Menteri Rini Soemarno tidak melanjutkan kerjasama tersebut, “ujarnya.

Namun kerjasama tersebut akhirnya berlanjut setelah Meneg BUMN berganti dan dijabat Erick Thohir.

Menurut Kamaruzzama, KDM dirintis sejak 2010 semasa Dirut PTPN II dijabat Batara Muda dan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

Alasannya, kata Kamaruzzaman saat itu kondisi keuangan PTPN II merugikan dan banyak karyawan tertunggak gajinya.Makanya 8077 hektar lahan PTPN II di kawasan Medan danDeliserdang yang tidak produktif dan dijarah penggarap segera dialihkan ke Ciputra untuk dibangun kota baru, kawasan hijau dan properti dengan bagi hasil 25 persen untuk PTPN II dan 75 persen untuk Ciputra.

Sementara Eks Kabag Pelayanan PTPN II Indah Sari Siregar mengakui sebelumnya PTPN II menunjuk mitra strategis untuk mewujudkan KDM adalah PT Danayasa bukan Ciputra. Tapi belakangan Tim mengalihkan ke Ciputra karena perusahaan swasta itu menyanggupi lahan 10 ribu hektar berada diluar Sumatera

” Iya benar Ciputra menyanggupi lahan 10 ribu hektar untuk PTPN II sehingga Tim memilih mitra strategis,” ujar Indah

Sedangkan eks Kabag Tanaman JM Silalahi tidak sependapat jika lahan PTPN II disebut tidak produktif. Buktinya setiap hektar tebu,sawit dan tembakau bisa menghasilkan 15 ton setiaphektarnya

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

” Saya rasa produksi tanaman milik PTPN II masih tergolong baik- baik saja,” ujar Silalahi

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan 5 orang saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II sehingga merugikan negara Rp 263 miliar

Kelima saksi tersebut eks Direktur Operasi PTPN II Wisnu Budi Prasetyo, eks Direktur SDM Kamarudzaman, eks Kabag Tanaman JM Silalahi, eks Kabag Hukum Jhon Ismet, Eks Kabag Pelayanan Indah Sari Siregar dan Daniel

Persidangan terhadap terdakwa Irwan Peranginangin selaku eks Dirut PTPN II, eks Dirut NDP Iman Subakti, eks Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis dan Askani eks Kakanwil BPN Sumut masih berlanjut Senin 23 Februari 2026 untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Keempat terdakwa tersebut didakwa JPU mengalihkan aset PTPN II ke Ciputra Land tanpa menyertakan kewajiban 20 persen ke negara sehingga terjadi kerugian sebesar Rp 263 miliar .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB