eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

eks. Mentri BUMN Sempat Tolak MEDAN, SUARASUMUTONLIND.ID – Kerjasama antara PTPN II sekarang PTPN I Regional I dengan PT Ciputra Land untuk mewujudkan Kota Deli Metropolitan (KDM) ternyata menemui masalah. Diantaranya eks Meneg BUMN Rini Soemarno sempat menolak kerjasama itu sekaligus minta ditinjau ulang.

Eks Direktur SDM PTPN II Kamaruzzaman mengatakan hal itu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land yang menjerat 4 terdakwa yakni 2 pejabat PTPN II dan PT NDP serta 2 pejabat BPN di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Kamaruzzaman tidak bisa menjelaskan alasan rinci kenapa kerjasama tersebut minta ditinjau ulang padahal eks Meneg BUMN sebelumnya Dahlan Iskan telah menyetujuinya

” Saya tidak tahu persis alasan Menteri Rini Soemarno tidak melanjutkan kerjasama tersebut, “ujarnya.

Namun kerjasama tersebut akhirnya berlanjut setelah Meneg BUMN berganti dan dijabat Erick Thohir.

Menurut Kamaruzzama, KDM dirintis sejak 2010 semasa Dirut PTPN II dijabat Batara Muda dan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK Miliaran Rupiah Pada PT Angkasa Pura II

Alasannya, kata Kamaruzzaman saat itu kondisi keuangan PTPN II merugikan dan banyak karyawan tertunggak gajinya.Makanya 8077 hektar lahan PTPN II di kawasan Medan danDeliserdang yang tidak produktif dan dijarah penggarap segera dialihkan ke Ciputra untuk dibangun kota baru, kawasan hijau dan properti dengan bagi hasil 25 persen untuk PTPN II dan 75 persen untuk Ciputra.

Sementara Eks Kabag Pelayanan PTPN II Indah Sari Siregar mengakui sebelumnya PTPN II menunjuk mitra strategis untuk mewujudkan KDM adalah PT Danayasa bukan Ciputra. Tapi belakangan Tim mengalihkan ke Ciputra karena perusahaan swasta itu menyanggupi lahan 10 ribu hektar berada diluar Sumatera

” Iya benar Ciputra menyanggupi lahan 10 ribu hektar untuk PTPN II sehingga Tim memilih mitra strategis,” ujar Indah

Sedangkan eks Kabag Tanaman JM Silalahi tidak sependapat jika lahan PTPN II disebut tidak produktif. Buktinya setiap hektar tebu,sawit dan tembakau bisa menghasilkan 15 ton setiaphektarnya

Baca Juga :  Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

” Saya rasa produksi tanaman milik PTPN II masih tergolong baik- baik saja,” ujar Silalahi

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan 5 orang saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II sehingga merugikan negara Rp 263 miliar

Kelima saksi tersebut eks Direktur Operasi PTPN II Wisnu Budi Prasetyo, eks Direktur SDM Kamarudzaman, eks Kabag Tanaman JM Silalahi, eks Kabag Hukum Jhon Ismet, Eks Kabag Pelayanan Indah Sari Siregar dan Daniel

Persidangan terhadap terdakwa Irwan Peranginangin selaku eks Dirut PTPN II, eks Dirut NDP Iman Subakti, eks Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis dan Askani eks Kakanwil BPN Sumut masih berlanjut Senin 23 Februari 2026 untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Keempat terdakwa tersebut didakwa JPU mengalihkan aset PTPN II ke Ciputra Land tanpa menyertakan kewajiban 20 persen ke negara sehingga terjadi kerugian sebesar Rp 263 miliar .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB