Koalisi Aktivis Sumut Kepung Kejati, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Langkat

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Aktivis Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (26/1), untuk mendesak penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring.

Dalam aksi tersebut, massa menilai penggunaan dana Pokir untuk pembangunan jalan menuju gereja milik pribadi di atas lahan yang belum dibebaskan merupakan bentuk nyata penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan.

Koalisi Aktivis Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai asas akuntabilitas dan kepentingan umum, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

Pimpinan aksi, Pangeran Siregar, menilai praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap dana aspirasi yang kerap dijadikan alat kepentingan pribadi oleh oknum wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa penggunaan uang rakyat untuk kepentingan yang diduga berkaitan langsung dengan aset pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh ditoleransi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dalam tuntutannya, Koalisi Aktivis Sumut mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Meja Sembiring atas dugaan penyalahgunaan dana Pokir DPRD Langkat. Selain itu, mereka juga menuntut Partai NasDem Sumatera Utara untuk tidak melindungi kadernya dan segera mengambil langkah tegas berupa pemecatan demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Humas Kejati Sumut. Pihak Kejaksaan menyatakan akan mempelajari dan menelaah laporan serta dokumen yang disampaikan massa aksi. Namun, Koalisi Aktivis Sumut menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret, bukan sekadar janji normatif.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja klarifikasi. Kejati harus berani membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan anggaran daerah,” tegas Pangeran Siregar.

Massa aksi menutup demonstrasi dengan pernyataan akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum hingga kasus dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut benar-benar diproses secara transparan dan berkeadilan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru