Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Dunia akademik di Sumatera Utara diguncang isu miring. Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S., dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penelantaran rumah tangga dan perselingkuhan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum istri sah terlapor resmi melayangkan surat pemberitahuan dan desakan sanksi disiplin kepada pihak Rektorat UIN Sumut.

Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Laporan hukum terhadap oknum dosen tersebut telah resmi teregister di Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan surat yang dirilis oleh kuasa hukum pelapor berinisial J.P., Dr. A.S. dan kliennya merupakan pasangan suami istri yang sah sejak menikah pada Maret 2023 di Kabupaten Asahan. Namun, biduk rumah tangga tersebut retak setelah sang istri mencium sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga :  Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Modus Dinas Fiktif hingga Isu Penggerebekan di Hotel

Dalam suratnya, kuasa hukum membeberkan rentetan dugaan pelanggaran moral dan hukum yang diduga melibatkan Dr. A.S., di antaranya:

  • Perjalanan Dinas Fiktif: Ketidaksesuaian informasi agenda kedinasan pada April 2026 yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  • Dugaan Main Serong dengan Staf Kampus: Terlapor diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., yang diketahui merupakan staf di lingkungan kampus UIN Sumut.
  • Terciduk di Hiburan Malam & Hotel: Dr. A.S. diduga pernah berada di tempat hiburan malam di Medan bersama perempuan tersebut. Surat itu juga mengungkap adanya insiden penggerebekan di sebuah kamar hotel oleh pihak keluarga dan saksi, di mana posisi terlapor disebut dalam kondisi tidak sadar penuh.
  • Penelantaran Ekonomi: Dugaan tidak memberikan nafkah yang layak, menutup-nutupi kondisi finansial, serta kerap angkat kaki dari rumah tanpa kejelasan.
Baca Juga :  SMAN 14 Medan Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Atas dasar rentetan kejadian tersebut, kuasa hukum pelapor menjerat terlapor menggunakan pasal berlapis, mulai dari UU PKDRT, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Minta Rektor UIN Sumut Jatuhkan Sanksi Disiplin

Selain memproses kasus ini di ranah pidana, kuasa hukum korban juga memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Dr. A.S. untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf tertulis. Pihak korban juga mendesak Rektor UIN Sumut untuk segera turun tangan memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Dr. A.S. demi menjaga marwah institusi pendidikan Islam tersebut.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 16:43 WIB

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Berita Terbaru

Daerah

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:28 WIB

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB