Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Dunia akademik di Sumatera Utara diguncang isu miring. Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S., dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penelantaran rumah tangga dan perselingkuhan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum istri sah terlapor resmi melayangkan surat pemberitahuan dan desakan sanksi disiplin kepada pihak Rektorat UIN Sumut.

Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Laporan hukum terhadap oknum dosen tersebut telah resmi teregister di Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan surat yang dirilis oleh kuasa hukum pelapor berinisial J.P., Dr. A.S. dan kliennya merupakan pasangan suami istri yang sah sejak menikah pada Maret 2023 di Kabupaten Asahan. Namun, biduk rumah tangga tersebut retak setelah sang istri mencium sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga :  Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Modus Dinas Fiktif hingga Isu Penggerebekan di Hotel

Dalam suratnya, kuasa hukum membeberkan rentetan dugaan pelanggaran moral dan hukum yang diduga melibatkan Dr. A.S., di antaranya:

  • Perjalanan Dinas Fiktif: Ketidaksesuaian informasi agenda kedinasan pada April 2026 yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  • Dugaan Main Serong dengan Staf Kampus: Terlapor diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., yang diketahui merupakan staf di lingkungan kampus UIN Sumut.
  • Terciduk di Hiburan Malam & Hotel: Dr. A.S. diduga pernah berada di tempat hiburan malam di Medan bersama perempuan tersebut. Surat itu juga mengungkap adanya insiden penggerebekan di sebuah kamar hotel oleh pihak keluarga dan saksi, di mana posisi terlapor disebut dalam kondisi tidak sadar penuh.
  • Penelantaran Ekonomi: Dugaan tidak memberikan nafkah yang layak, menutup-nutupi kondisi finansial, serta kerap angkat kaki dari rumah tanpa kejelasan.
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut

Atas dasar rentetan kejadian tersebut, kuasa hukum pelapor menjerat terlapor menggunakan pasal berlapis, mulai dari UU PKDRT, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Minta Rektor UIN Sumut Jatuhkan Sanksi Disiplin

Selain memproses kasus ini di ranah pidana, kuasa hukum korban juga memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Dr. A.S. untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf tertulis. Pihak korban juga mendesak Rektor UIN Sumut untuk segera turun tangan memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Dr. A.S. demi menjaga marwah institusi pendidikan Islam tersebut.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
SMAN 21 Medan, Lengkapi Fasilitas Siswa Guna Ciptakan Siswa Berprestasi
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB