Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Dunia akademik di Sumatera Utara diguncang isu miring. Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S., dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penelantaran rumah tangga dan perselingkuhan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum istri sah terlapor resmi melayangkan surat pemberitahuan dan desakan sanksi disiplin kepada pihak Rektorat UIN Sumut.

Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Laporan hukum terhadap oknum dosen tersebut telah resmi teregister di Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan surat yang dirilis oleh kuasa hukum pelapor berinisial J.P., Dr. A.S. dan kliennya merupakan pasangan suami istri yang sah sejak menikah pada Maret 2023 di Kabupaten Asahan. Namun, biduk rumah tangga tersebut retak setelah sang istri mencium sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga :  Narkoba dan Perjudian Marak di Langkat, PERMADA Gelar Aksi Damai Minta DPRD , RDP dan Panggil Kapolres Langkat

Modus Dinas Fiktif hingga Isu Penggerebekan di Hotel

Dalam suratnya, kuasa hukum membeberkan rentetan dugaan pelanggaran moral dan hukum yang diduga melibatkan Dr. A.S., di antaranya:

  • Perjalanan Dinas Fiktif: Ketidaksesuaian informasi agenda kedinasan pada April 2026 yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  • Dugaan Main Serong dengan Staf Kampus: Terlapor diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., yang diketahui merupakan staf di lingkungan kampus UIN Sumut.
  • Terciduk di Hiburan Malam & Hotel: Dr. A.S. diduga pernah berada di tempat hiburan malam di Medan bersama perempuan tersebut. Surat itu juga mengungkap adanya insiden penggerebekan di sebuah kamar hotel oleh pihak keluarga dan saksi, di mana posisi terlapor disebut dalam kondisi tidak sadar penuh.
  • Penelantaran Ekonomi: Dugaan tidak memberikan nafkah yang layak, menutup-nutupi kondisi finansial, serta kerap angkat kaki dari rumah tanpa kejelasan.
Baca Juga :  Kasus Penjualan Aset PTPN I, KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka

Atas dasar rentetan kejadian tersebut, kuasa hukum pelapor menjerat terlapor menggunakan pasal berlapis, mulai dari UU PKDRT, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Minta Rektor UIN Sumut Jatuhkan Sanksi Disiplin

Selain memproses kasus ini di ranah pidana, kuasa hukum korban juga memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Dr. A.S. untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf tertulis. Pihak korban juga mendesak Rektor UIN Sumut untuk segera turun tangan memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Dr. A.S. demi menjaga marwah institusi pendidikan Islam tersebut.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Wabup Sergai Bersama Forkopimda Tinjau Sekolah Rakyat: 330 Siswa Sudah Mulai Belajar
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Wabup Sergai Bersama Forkopimda Tinjau Sekolah Rakyat: 330 Siswa Sudah Mulai Belajar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB