Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Dunia akademik di Sumatera Utara diguncang isu miring. Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S., dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penelantaran rumah tangga dan perselingkuhan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum istri sah terlapor resmi melayangkan surat pemberitahuan dan desakan sanksi disiplin kepada pihak Rektorat UIN Sumut.

Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Laporan hukum terhadap oknum dosen tersebut telah resmi teregister di Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan surat yang dirilis oleh kuasa hukum pelapor berinisial J.P., Dr. A.S. dan kliennya merupakan pasangan suami istri yang sah sejak menikah pada Maret 2023 di Kabupaten Asahan. Namun, biduk rumah tangga tersebut retak setelah sang istri mencium sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

Modus Dinas Fiktif hingga Isu Penggerebekan di Hotel

Dalam suratnya, kuasa hukum membeberkan rentetan dugaan pelanggaran moral dan hukum yang diduga melibatkan Dr. A.S., di antaranya:

  • Perjalanan Dinas Fiktif: Ketidaksesuaian informasi agenda kedinasan pada April 2026 yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  • Dugaan Main Serong dengan Staf Kampus: Terlapor diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., yang diketahui merupakan staf di lingkungan kampus UIN Sumut.
  • Terciduk di Hiburan Malam & Hotel: Dr. A.S. diduga pernah berada di tempat hiburan malam di Medan bersama perempuan tersebut. Surat itu juga mengungkap adanya insiden penggerebekan di sebuah kamar hotel oleh pihak keluarga dan saksi, di mana posisi terlapor disebut dalam kondisi tidak sadar penuh.
  • Penelantaran Ekonomi: Dugaan tidak memberikan nafkah yang layak, menutup-nutupi kondisi finansial, serta kerap angkat kaki dari rumah tanpa kejelasan.
Baca Juga :  AMPM Terima SPTP Dari Bid Propam Polda Terkait Laporan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Atas dasar rentetan kejadian tersebut, kuasa hukum pelapor menjerat terlapor menggunakan pasal berlapis, mulai dari UU PKDRT, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Minta Rektor UIN Sumut Jatuhkan Sanksi Disiplin

Selain memproses kasus ini di ranah pidana, kuasa hukum korban juga memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Dr. A.S. untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf tertulis. Pihak korban juga mendesak Rektor UIN Sumut untuk segera turun tangan memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Dr. A.S. demi menjaga marwah institusi pendidikan Islam tersebut.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Berita Terbaru

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB