Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengaku masih belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap seorang jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial EMN yang menodongkan senjata api (senpi) ke arah seorang satpam di Kota Medan.

“Belum ada dari Kejaksaan Agung (Kejagung), kami masih menunggu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Karena LHP tersebut belum diterima, status EMN pun masih aktif sebagai jaksa di Kejari Labusel. Bidang Pengawasan Kejati Sumut sendiri telah memeriksa EMN. Hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sumut kemudian dikirimkan ke Kejagung pada awal Mei 2026.

EMN diketahui diduga menodongkan senpi terhadap seorang satpam berinisial AKP di Kompleks Business Warehouse, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, pada Minggu (15/3/2026) sore.

Saat peristiwa penodongan tersebut terjadi, AKP sedang berjaga di sebuah gudang di lokasi kejadian. Kronologinya bermula ketika AKP sedang menjaga gudang, lalu EMN datang mengendarai sepeda motor dan langsung melontarkan kata-kata yang mengandung ancaman kepada AKP.

Baca Juga :  Kasus Penjualan Aset PTPN I, KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka

Tanpa basa-basi, EMN kemudian menodongkan pistol ke arah tubuh AKP sambil mengucapkan ancaman. Belakangan diketahui, EMN melakukan tindakan tersebut karena memiliki masalah keluarga dengan seorang satpam lainnya yang berinisial T.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru