Kasus Penjualan Aset PTPN I, KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menegaskan bahwa kasus dugaan penjualan lahan negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) tidak boleh berhenti pada level teknis atau pelaksana lapangan. Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menyebut ada sejumlah pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum, karena diduga terlibat dalam proses pengalihan aset negara secara tidak sah.

Menurut Azmi, Bos PT Citraland, mantan Direktur Utama PTPN I, Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri, dan mantan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan layak ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Merekalah yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan tanah negara yang tidak sesuai prosedur tersebut. Tidak mungkin proses pelepasan aset negara seluas ribuan hektar bisa berjalan tanpa keterlibatan pejabat tinggi dan pihak pengembang besar, oleh karenanya kami minta agar Kejatisu tidak takut Menetapkan Status bersalah kepada Bos PT Citraland, Mantan Dirut PTPN I, Ketua DPRD Zaki Syahri, dan Mantan Bupati Ashari Tambunan kalau diduga terlibat” tegas Azmi Hadly di Medan, Selasa (28/10).

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengalihan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektar yang tersebar di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya, di bawah pengelolaan PTPN I Regional 1 Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, aset tersebut diduga telah dijual atau dialihkan kepada pihak swasta, termasuk pengembang perumahan, tanpa memenuhi prosedur hukum yang sah.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

Proses pelepasan lahan diduga dilakukan dengan memanipulasi status hukum Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), serta melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kini juga telah berstatus tersangka.

Azmi menilai, tindakan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara.

“Aset itu milik negara, bukan milik pribadi pejabat atau pengembang. Setiap meter tanah yang dijual tanpa mekanisme resmi adalah bentuk penjarahan terhadap kekayaan negara,” ujarnya tegas.

Keterlibatan Pihak Berpengaruh

KAMAK menduga, proses pengalihan lahan tidak akan mungkin terjadi tanpa restu atau campur tangan pejabat daerah. Karena itu, Azmi mendesak penegak hukum memeriksa peran Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri dan mantan Bupati Ashari Tambunan, yang saat itu memiliki kewenangan politik dan administratif terhadap tata ruang dan perizinan wilayah.

Selain itu, Bos PT Citraland disebut sebagai pihak yang diduga menikmati hasil dari penjualan tanah tersebut untuk kepentingan proyek pengembangan kawasan perumahan mewah di Deli Serdang.

“Kami menduga ada kolusi antara pengembang dan pejabat daerah. Mereka bersekongkol dalam memuluskan perubahan status lahan dan penerbitan izin yang bertentangan dengan hukum,” tambah Azmi.

Baca Juga :  KAMAK Dukung Hakim Tipikor Agar KPK Segera Keluarkan Penetapan Tersangka Dicky Erlangga

Desakan Hukum dan Bukti Tambahan

KAMAK berencana menyerahkan dokumen peta lahan, surat peralihan hak, serta bukti administratif yang menunjukkan adanya rekayasa hukum dalam proses jual beli aset negara itu. Laporan resmi juga akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah yang bersembunyi di balik jabatan dan proyek besar. Kami ingin penegakan hukum yang menyeluruh, dari pejabat hingga pengusaha besar,” tegasnya.

Dampak dan Kepentingan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan perkebunan negara dan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi kawasan komersial. Banyak petani dan masyarakat sekitar yang terdampak, kehilangan akses atas tanah yang selama ini mereka garap.

KAMAK menilai, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan dan KPK dalam memberantas mafia tanah di Sumatera Utara, yang selama ini dianggap kebal hukum karena memiliki jejaring kuat di pemerintahan dan legislatif daerah.

” Sekali lagi, Kamak minta segera Kajatisu panggil dan periksa Zaki ketua dprd ds,Ashari tambunan mantan bupati ds dan IP mantan Dirut PTPN2(PTPN I Regional I) atas dugaan keterlibatannya, termasuk pengusaha PT.Ciputraland selaku pengembang, “tutup nya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB