Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Ia kini ditahan di Polres Asahan setelah sebelumnya sempat menghilang.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sukirman menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada 5 Juni 2025.

“Kasus tindak pidana korupsi ini dilaporkan sejak Agustus 2024. Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menelusuri dokumen pencairan dana, hingga melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek desa,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Kamis (27/11).

Baca Juga :  PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Dari hasil penyidikan, Desa Suka Makmur menerima alokasi anggaran sebesar Rp620.906.400 untuk tahap I dan II tahun 2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.

Sejumlah proyek seperti pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan jalan rabat beton, pembangunan perpustakaan, kamar mandi, dan paving block dinilai bermasalah serta tidak sesuai peruntukan.

“Audit Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan kerugian negara mencapai Rp123.771.358, ditambah kekosongan kas desa Rp250 juta, serta pajak yang belum dibayarkan Rp39.891.451. Total kerugian ditaksir mencapai Rp413 juta,” kata Revi.

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

Polisi juga mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban anggaran desa sebagai barang bukti. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Revi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. “Dana desa harus kembali kepada masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan akan kami tindak,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB