Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi penyaluran Bantuan Tak Terduga( BTT) Tahun Anggaran ( TA) 2022 untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tidak hanya menyeret tiga terdakwa saja, yakni drg Wahid Khusyairi selaku eks Kadis Kesehatan dan dua rekanan Ilmu Sabu Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, tetapi juga menjerat dua nama baru yakni dr Deny Syahputra yang saat menjabat Kadis Kesehatan dan E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, drg Wahid Khusyairi saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dan dituntut 5 tahun penjara,sedangkan Ilmi dan Chairuddin dituntut Jaksa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  KEJATISU Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Fransisco Tarigan kepada awak media menjelaskan DS ( Deny Syahputra )selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi penggunaan dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Batubara. Dari total pagu anggaran Rp5,17 miliar, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

“Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta mengantisipasi upaya menghambatpenyidikan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat seiring pendalaman berkas perkara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB