Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi penyaluran Bantuan Tak Terduga( BTT) Tahun Anggaran ( TA) 2022 untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tidak hanya menyeret tiga terdakwa saja, yakni drg Wahid Khusyairi selaku eks Kadis Kesehatan dan dua rekanan Ilmu Sabu Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, tetapi juga menjerat dua nama baru yakni dr Deny Syahputra yang saat menjabat Kadis Kesehatan dan E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, drg Wahid Khusyairi saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dan dituntut 5 tahun penjara,sedangkan Ilmi dan Chairuddin dituntut Jaksa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Fransisco Tarigan kepada awak media menjelaskan DS ( Deny Syahputra )selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi penggunaan dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Batubara. Dari total pagu anggaran Rp5,17 miliar, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Baca Juga :  Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

“Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta mengantisipasi upaya menghambatpenyidikan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat seiring pendalaman berkas perkara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB