Kejari Batubara Tahan Eks Kadis Kesehatan Batubara serta Dua Rekanan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi penyaluran Bantuan Tak Terduga( BTT) Tahun Anggaran ( TA) 2022 untuk penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tidak hanya menyeret tiga terdakwa saja, yakni drg Wahid Khusyairi selaku eks Kadis Kesehatan dan dua rekanan Ilmu Sabu Ramadhan Sitorus dan Chairuddin Siregar, tetapi juga menjerat dua nama baru yakni dr Deny Syahputra yang saat menjabat Kadis Kesehatan dan E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, drg Wahid Khusyairi saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dan dituntut 5 tahun penjara,sedangkan Ilmi dan Chairuddin dituntut Jaksa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Pungli Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Fransisco Tarigan kepada awak media menjelaskan DS ( Deny Syahputra )selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi penggunaan dana BTT pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Batubara. Dari total pagu anggaran Rp5,17 miliar, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Baca Juga :  Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar, Mahasiswa Ancam Demontrasi

“Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta mengantisipasi upaya menghambatpenyidikan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat seiring pendalaman berkas perkara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan
PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik
Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen
Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

Kamis, 16 April 2026 - 19:29 WIB

Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Berita Terbaru