Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman, terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menjadi 4 tahun penjara. Terpidana kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Vinta Insani (RSVI).
Berdasarkan putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim diketuai Dr Longser Sormin, dilansir dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/4).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan penjara pengganti selama 60 hari.

Baca Juga :  Gubsu Diminta Copot Pejabat Rangkap Jabatan Mutaqqin Hasrimy

Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan, putusan PT Medan dinilai mendekati tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut Julham dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pungli retribusi parkir tersebut terjadi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai mencapai Rp48,6 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa
Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WIB

Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 20:53 WIB

Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Berita Terbaru