KSPSI AGN ‘Kepung’ Balai Kota Medan, Tuntut Keadilan untuk Keluarga Korban Proyek Islamic Centre

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Medan, Kamis (9/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras sekaligus tuntutan keadilan atas meninggalnya seorang pekerja dalam proyek pembangunan Islamic Centre.

Sejak pagi hari, massa aksi yang dipimpin Ketua KSPSI AGN Sumut T. M. Yusuf, telah berkumpul dengan membawa spanduk, poster, serta menyuarakan orasi yang menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan dan pemerintah. Mereka menilai masih lemahnya pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga insiden yang merenggut nyawa pekerja tersebut dapat terjadi.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap peristiwa tersebut. Mereka mendesak Wali Kota Medan untuk turun langsung dan memastikan bahwa seluruh hak korban, termasuk santunan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan secara penuh kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Jangan sampai nyawa pekerja dianggap murah. Negara harus hadir dan memastikan keluarga korban tidak dibiarkan menderita,” ungkap Yusuf.

Baca Juga :  KSPI dan Partai Buruh Akan Gelar Aksi May Day Serentak di 38 Provinsi

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan ini juga menjadi bentuk tekanan moral kepada perusahaan pelaksana proyek agar tidak lari dari tanggung jawab. Massa menilai, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban hukum dan moral terhadap pekerja yang menjadi korban.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyampaikan sikap tegas pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan perusahaan pelaksana, yakni PT JSE, untuk segera membayarkan seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Hak-hak pekerja harus dibayarkan. Jika tidak dilaksanakan, maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jhon Ester Lase.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang abai terhadap keselamatan kerja maupun hak-hak tenaga kerja. Evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, termasuk aspek K3, akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Baca Juga :  UMP Sumatera Utara 2026 Naik Lebih dari Rp200 Ribu

Sikap tegas dari Dinas Perkim tersebut disambut positif oleh massa aksi. Meskipun demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak korban benar-benar dipenuhi dan ada kepastian hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Bagi keluarga korban, peristiwa ini bukan hanya kehilangan orang yang dicintai, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan. Oleh karena itu, kepastian santunan dan jaminan masa depan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Aksi KSPSI AGN ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan, khususnya di sektor konstruksi, agar lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Kelalaian dalam penerapan K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merenggut nyawa pekerja.

Di akhir aksi, massa menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban akibat kelalaian perusahaan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk turut mengusut tuntas jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini
Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia
BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 15:38 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Berita Terbaru