Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Inspektorat Kota Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam laporan tersebut, terdapat empat item utama yang menjadi dasar perhitungan, sebagai tindak lanjut atas permintaan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan kelebihan pembayaran di Puskesmas Kahean.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herianto Sidik, yang ditemui mengungkapkan LHP telah diserahkan sekitar dua minggu lalu kepada pihak kejaksaan, lengkap dengan bukti tanda terima resmi.

“Hasil LHP kami sudah kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar,” ujar Herianto Sidik, Senin (6/4).

Adapun penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari pihak kejaksaan yang membutuhkan data dan hasil pemeriksaan untuk kepentingan penanganan perkara.

Baca Juga :  Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

“Pemeriksaan menyangkut dugaan kesalahan administrasi yang melibatkan kelebihan pembayaran,” ujarnya lagi.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sendiri berfokus pada dugaan kesalahan administrasi yang berimplikasi pada dugaan kelebihan pembayaran. Temuan tersebut kemudian dituangkan secara rinci dalam LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan internal.

“LHP yang sudah kami serahkan sekitar dua minggu yang lalu ke Kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Inspektorat menjelaskan terdapat empat item utama yang diminta oleh pihak kejaksaan dalam laporan tersebut. Namun, untuk rincian lebih mendalam, Inspektorat mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.

“Sesuai permintaan mereka ada empat item. Mungkin rinciannya bisa ke mereka (Kejaksaan) karena mereka yang meminta kepada kami. Sudah kami serahkan dengan bukti tanda terima,” ucapnya.

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Diberitakan sebelumnya, Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya akan terus mem-follow up kasus Puskesmas Kahean. Bahkan, Inspektorat Kota Pematangsiantar pun telah diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Untuk Puskesmas Kahean, kami sudah kirimkan permintaan perhitungan ke Inspektorat,” ujar Lamhot Siburian yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Lanjut Lamhot, diperkirakan perhitungan yang dimintakan oleh Kejaksaan kepada Inspektorat telah rampung. Namun, hasil perhitungan tersebut belum disampaikan.

“Sudah ke Inspektorat sementara, sejauh ini kalau tidak salah sudah keluar hasil perhitungannya. Tapi terkait tindak lanjut hasil temuannya belum ada disampaikan ke kami,” ujarnya lagi.

Dengan belum adanya hasil perhitungan dari Inspektorat ke Kejaksaan, Lamhot pun menyampaikan pihaknya akan mem-follow up kasus tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam
EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN
Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Jumat, 6 November 2026 - 14:59 WIB

Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB