Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Kondisi Pemberantasan Korupsi( KPK) memproses semua pihak yang berpotensi turut melakukan korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretapian( DJKA) Kementerian Perhubungan ( Dishub) Panduan Kota & Daerah

” Saya berharap KPK tidak hanya mengadili Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan broker proyek, tetapi semua yang terlibat merugikan negara,” ujar Khamozaro dalam sidang lanjutan tiga terdakwa suap di lingkungan DJKA Medan, Rabu (8/4)

Ketiga terdakwa tersebut Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata dari pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada BTP wilayah Sumatera bagian utara. Berita Lokal

Menurut Khamozaro, kalau kita mau memberantas korupsi harus tuntas, sehingga menimbulkan efek jera

” Saya melihat dalam perkara ini banyak pihak menerima uang dari proyek DJKA Medan yang dikerjakan para rekanan,” ujar hakim.

Hakim itu memberi contoh, oknum anggota BPK menerima uang Rp 3 miliar dari rekanan dan ada pula ipar penguasa menerima Rp 425 juta.Padahal keduanya tidak menentukan langsung paket pekerjaan di DJKA Medan

Menyahuti permintaan hakim tersebut, Penuntut KPK hanya terdiam saja

Namun saat ditanya wartawan usai sidang, mengakui uang proyek tersebut kepada pihak tertentu.

Menurut dia, permintaan hakim akan jadi masukan bagi KPK.Hanya saja,kata Fahmi penyidik KPK saat ini sedang melakukan OTT pejabat dan melakukan pemberkasan kasus suap di DJKA Makasar yang saat ini sedang pelimpahan ke pengadilan

Fahmi mengakui KPK masih kekurangan penyidik untuk menangani semua perkara korupsi dengan cepat

” Saya yakin permintaan hakim tersebut masuk dalam daftar antrian perkara yang bakal disidik penyidik KPK,” jelasnya.

” Dipaksa” Setor Fee 2-7 Persen

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan periode 2021–2024. Panduan Kota & Daerah

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Lima saksi memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom, sementara empat lainnya hadir langsung di persidangan.

Baca Juga :  APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Salah satu saksi, Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, mengaku mengenal Wahyu Purwanto. Dalam persidangan, ia membenarkan telah memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto sebagai bentuk apresiasi atas rekomendasi dalam proses tender proyek perkeretaapian.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak berkaitan dengan proyek DJKA Medan, melainkan proyek di Lempagen, Cianjur, Jawa Barat.

Untuk perkara di DJKA Medan, Zulfikar diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Dion Renata Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, bersama pihak lainnya. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, karena kekhawatiran proyek tidak diloloskan oleh terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam persidangan terungkap, praktik pembagian uang untuk memenangkan proyek disebut sebagai hal yang lumrah. Sejumlah saksi menyebut adanya “commitment fee” sebesar 2 hingga 7 persen dari nilai proyek jika pekerjaan berjalan dan selesai.

Selain itu, JPU KPK juga menjerat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Beberapa saksi yang dihadirkan diketahui juga terlibat dalam perkara korupsi di wilayah DJKA lainnya dan telah divonis. Zulfikar Fahmi divonis 4 tahun penjara, Muhammad Hikmat 2 tahun 8 bulan, serta Freddy Gondowardoyo 10 tahun penjara dalam kasus proyek jalur kereta api Besitang–Langsa.

Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan Lokot Nasution yang pernah menjabat sebagai pejabat di Kementerian Perhubungan dan kini menjadi anggota DPR RI. Ia mengaku mengenal terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Muhammad Chusnul sebagai mantan bawahannya, namun tidak mengetahui adanya praktik penyimpangan yang dilakukan keduanya.

Saksi tersebut juga menyatakan pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto untuk membahas pembangunan LRT, namun tidak pernah membicarakan proyek DJKA Medan. Panduan Kota & Daerah

Tanggungjawab

“Saya sebagai warga negara yang taat hukum, hadir memberikan kesaksian dalam perkara ini,” ujar Lokot Nasution usai persidangan.

Baca Juga :  Vonis Mantan Bendahara PUPR Nisel Diperberat Jadi Empat Tahun dalam Kasus Korupsi ABL Rp1,4 Miliar

Ia menjelaskan, dirinya memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim, termasuk terkait keputusannya pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2018.

“Saya pensiun karena saat itu dipindahkan tugas ke Maluku, sehingga memutuskan untuk berhenti,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat perkara tersebut berlangsung, dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN. Namun, tetap memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Eks Menhub Tidak Hadir

Sementara itu, mantan Menteri Perhubungan era Jokowi Budi Karya Sumadi yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut tidak memenuhi panggilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan hingga persidangan dimulai pihaknya belum menerima konfirmasi maupun surat keterangan terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Sampai pagi ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun konfirmasi alasan ketidakhadiran,” ujarnya di persidangan.

Padahal, berdasarkan agenda sidang sebelumnya, saksi tersebut dijadwalkan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan tambahan. Namun hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak terlihat di ruang persidangan.

“Seharusnya hadir hari ini sesuai permintaan sidang sebelumnya, namun belum ada pemberitahuan,” tambahnya.

JPU menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, saksi tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan. Namun jaksa menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami melalui keterangan tambahan di persidangan.

Tiga Terdakwa Diadili

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda di Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata dari pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada BTP wilayah Sumatera bagian utara. Panduan Kota & Daerah

Sidang akan dilanjutkan Senin (13/4) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Berita Terbaru