JAKARTA, SSOL ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin alias Ondim. Bupati Ondim disebut sudah mengetahui pergerakan tim KPK sejak awal Juli 2026, namun tetap berupaya mengambil uang fee proyek.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, memaparkan rangkaian operasi senyap yang dimulai sejak Rabu, 1 Juli 2026, pukul 21.00 WIB.
Gagal Bertemu, Suruh Perantara
Taufik menyebut Ondim awalnya janjian bertemu dengan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, di Medan seusai menghadiri acara Apkasi. Namun rencana itu dibatalkan karena Ondim merasa sedang dipantau.
“Sopir Ondim, Zulkifli, menghubungi Yaqub untuk meminta balik arah, karena mengetahui Tim KPK berada di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.
Meski demikian, Ondim tetap meminta uang Rp100 juta dari Yaqub. Ia mengutus orang dekatnya, mantan anggota DPRD Sumut Syahrial Harahap, sebagai perantara. Uang itu diserahkan di kafe Medan pada Kamis, 2 Juli 2026 pagi. Saat dalam perjalanan ke Binjai, Syahrial ditangkap tim KPK. Uang Rp100 juta ditemukan di bawah jok mobil.
Rangkaian OTT berlanjut hingga Jumat, 3 Juli 2026. Total 7 orang diamankan di Binjai, Langkat, dan Medan. Ondim ditangkap di rumahnya di Medan Timur.
Barang Bukti: Platinum Rp40 Miliar, Valas Rp1,22 Miliar
KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Logam Platinum 55 keping di mobil Ondim. KPK menaksir nilainya sekitar Rp40 miliar.
2. Uang tunai Rp100 juta, Rp244,7 juta, dan mata uang asing senilai Rp1,22 miliar. Rinciannya SGD 66.950 dan RM 11.518.
3. Dua rekening bank atas nama Ondim dengan saldo Rp2,27 miliar.
4. Dokumen elektronik terkait proyek di Disdik dan Dinas Perkim Langkat.
Konstruksi Suap: Fee 10-17 Persen
KPK menetapkan Ondim sebagai penerima suap dan Yaqub sebagai pemberi. Suap itu terkait 80 paket proyek Disdik senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket Disperkim senilai Rp748 juta.
Ondim disebut meminta fee 10 persen untuk proyek Disdik dan 17 persen untuk Disperkim. Total komitmen fee Rp1,11 miliar. Hingga 5 April 2026, Yaqub sudah menyerahkan Rp800 juta melalui sopir dan perantara. Pada akhir Juni, Ondim kembali meminta Rp300 juta, tetapi Yaqub hanya sanggup Rp100 juta.
Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Selain suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi minimal Rp3,5 miliar. Dugaan itu terkait pengangkatan camat, mutasi jabatan di Disdik termasuk kepala sekolah SD-SMP, dan pengadaan seragam sekolah.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.
Ondim dan Yaqub ditahan 20 hari, terhitung 3-22 Juli 2026. Ondim ditahan di Rutan KPK Merah Putih, Yaqub di Rutan Polrestabes Medan.
Penulis : Red









