Kronologi OTT Bupati Langkat Ondim: Tahu Dipantau KPK, Masih Suruh Orang Ambil Uang Rp100 Juta

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin alias Ondim. Bupati Ondim disebut sudah mengetahui pergerakan tim KPK sejak awal Juli 2026, namun tetap berupaya mengambil uang fee proyek.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, memaparkan rangkaian operasi senyap yang dimulai sejak Rabu, 1 Juli 2026, pukul 21.00 WIB.

Gagal Bertemu, Suruh Perantara

Taufik menyebut Ondim awalnya janjian bertemu dengan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, di Medan seusai menghadiri acara Apkasi. Namun rencana itu dibatalkan karena Ondim merasa sedang dipantau.

“Sopir Ondim, Zulkifli, menghubungi Yaqub untuk meminta balik arah, karena mengetahui Tim KPK berada di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.

Meski demikian, Ondim tetap meminta uang Rp100 juta dari Yaqub. Ia mengutus orang dekatnya, mantan anggota DPRD Sumut Syahrial Harahap, sebagai perantara. Uang itu diserahkan di kafe Medan pada Kamis, 2 Juli 2026 pagi. Saat dalam perjalanan ke Binjai, Syahrial ditangkap tim KPK. Uang Rp100 juta ditemukan di bawah jok mobil.

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Rangkaian OTT berlanjut hingga Jumat, 3 Juli 2026. Total 7 orang diamankan di Binjai, Langkat, dan Medan. Ondim ditangkap di rumahnya di Medan Timur.

Barang Bukti: Platinum Rp40 Miliar, Valas Rp1,22 Miliar

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Logam Platinum 55 keping di mobil Ondim. KPK menaksir nilainya sekitar Rp40 miliar.
2. Uang tunai Rp100 juta, Rp244,7 juta, dan mata uang asing senilai Rp1,22 miliar. Rinciannya SGD 66.950 dan RM 11.518.
3. Dua rekening bank atas nama Ondim dengan saldo Rp2,27 miliar.
4. Dokumen elektronik terkait proyek di Disdik dan Dinas Perkim Langkat.

Konstruksi Suap: Fee 10-17 Persen

KPK menetapkan Ondim sebagai penerima suap dan Yaqub sebagai pemberi. Suap itu terkait 80 paket proyek Disdik senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket Disperkim senilai Rp748 juta.

Baca Juga :  Tergugat Sampaikan Keberatan atas Proses Sidang Perkara 16XX/2025 di Pengadilan Agama Medan

Ondim disebut meminta fee 10 persen untuk proyek Disdik dan 17 persen untuk Disperkim. Total komitmen fee Rp1,11 miliar. Hingga 5 April 2026, Yaqub sudah menyerahkan Rp800 juta melalui sopir dan perantara. Pada akhir Juni, Ondim kembali meminta Rp300 juta, tetapi Yaqub hanya sanggup Rp100 juta.

Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi minimal Rp3,5 miliar. Dugaan itu terkait pengangkatan camat, mutasi jabatan di Disdik termasuk kepala sekolah SD-SMP, dan pengadaan seragam sekolah.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.

Ondim dan Yaqub ditahan 20 hari, terhitung 3-22 Juli 2026. Ondim ditahan di Rutan KPK Merah Putih, Yaqub di Rutan Polrestabes Medan.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB