LBH Medan Laporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi APBD Untuk Gedung Polisi & Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sejumlah aktivis Lembaga Bantuan Hukum Medan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat 3/7/2026. Mereka melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang untuk rehabilitasi fasilitas milik institusi kepolisian.

Dari 8 orang yang hadir, 4 orang diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin,S.Sos.M.SP.

Uang Rakyat, Bukan untuk Gedung Vertikal
Perwakilan LBH Medan, Siti Khadijah, menegaskan APBD adalah uang rakyat yang harus dipakai untuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“LBH Medan mempersoalkan APBD yang justru diarahkan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung institusi vertikal. Padahal institusi tersebut sudah punya alokasi APBN,” ujarnya.

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK Miliaran Rupiah Pada PT Angkasa Pura II

Temuan LBH Medan:
1. Mei 2025: Pemko Medan alokasikan APBD untuk Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Paket I pagu Rp6,4 miliar. Paket II Rp4,99 miliar. Salah satu paket disebut batal setelah disorot publik.
2. TA 2026: Pemko Medan alokasikan Rp19,08 miliar di SIRUP untuk Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kejari Medan, dan Polres Pelabuhan Belawan.
3. Rencana lain: Rp1,9 miliar untuk gedung di lingkungan Polda Sumut. Namun belum ditemukan paket tendernya di LPSE Pemko Medan.
4. Deli Serdang: Rp1,5 miliar untuk Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, padahal lokasinya di wilayah Kota Medan.

LBH Medan menilai kebijakan itu tidak rasional. Polri dan Kejaksaan sudah dapat anggaran besar dari APBN 2026.

Baca Juga :  Sorotan Warga, Proyek Rabat Beton di Dusun IV Desa Tuwuna Diduga Langgar Standar Teknis dan tidak ada papan informasi 

“Di tengah jalan rusak, banjir, drainase, sampah, pendidikan, dan kesehatan yang belum beres, APBD untuk gedung kepolisian dinilai tidak mencerminkan skala prioritas,” kata Siti.

LBH menilai kebijakan itu diduga bertentangan dengan AUPB: kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, kecermatan, dan akuntabilitas. Mereka juga meminta Ombudsman menelusuri potensi tindak pidana korupsi.

Respons Ombudsman Sumut
Herdensi Adnin memastikan laporan akan ditelaah. “Kami telah menerima pengaduan LBH Medan dan akan melakukan penelusuran awal sesuai kewenangan,” ujarnya dalam konferensi pers.

LBH Medan berharap Ombudsman memeriksa menyeluruh apakah pengalokasian APBD itu sudah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak ke masyarakat.

 

Penulis : Hotman

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru