MEDAN, SSOL.ID – Sejumlah aktivis Lembaga Bantuan Hukum Medan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat 3/7/2026. Mereka melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang untuk rehabilitasi fasilitas milik institusi kepolisian.
Dari 8 orang yang hadir, 4 orang diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin,S.Sos.M.SP.
“Uang Rakyat, Bukan untuk Gedung Vertikal”
Perwakilan LBH Medan, Siti Khadijah, menegaskan APBD adalah uang rakyat yang harus dipakai untuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“LBH Medan mempersoalkan APBD yang justru diarahkan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung institusi vertikal. Padahal institusi tersebut sudah punya alokasi APBN,” ujarnya.
Temuan LBH Medan:
1. Mei 2025: Pemko Medan alokasikan APBD untuk Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Paket I pagu Rp6,4 miliar. Paket II Rp4,99 miliar. Salah satu paket disebut batal setelah disorot publik.
2. TA 2026: Pemko Medan alokasikan Rp19,08 miliar di SIRUP untuk Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kejari Medan, dan Polres Pelabuhan Belawan.
3. Rencana lain: Rp1,9 miliar untuk gedung di lingkungan Polda Sumut. Namun belum ditemukan paket tendernya di LPSE Pemko Medan.
4. Deli Serdang: Rp1,5 miliar untuk Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, padahal lokasinya di wilayah Kota Medan.
LBH Medan menilai kebijakan itu tidak rasional. Polri dan Kejaksaan sudah dapat anggaran besar dari APBN 2026.
“Di tengah jalan rusak, banjir, drainase, sampah, pendidikan, dan kesehatan yang belum beres, APBD untuk gedung kepolisian dinilai tidak mencerminkan skala prioritas,” kata Siti.
LBH menilai kebijakan itu diduga bertentangan dengan AUPB: kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, kecermatan, dan akuntabilitas. Mereka juga meminta Ombudsman menelusuri potensi tindak pidana korupsi.
Respons Ombudsman Sumut
Herdensi Adnin memastikan laporan akan ditelaah. “Kami telah menerima pengaduan LBH Medan dan akan melakukan penelusuran awal sesuai kewenangan,” ujarnya dalam konferensi pers.
LBH Medan berharap Ombudsman memeriksa menyeluruh apakah pengalokasian APBD itu sudah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak ke masyarakat.
Penulis : Hotman
Editor : Yuli









