Kanwil Kemenag Sumut dan Lintas Instansi Bahas Draf MoU Tentang Pendaftaran Tanah Wakaf

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) menyatakan dukungan penuh kolaborasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Sumatera Utara. Sejumlah lembaga pemerintah seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kanwil Badan Pertahanan Negara Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Waqaf Indonesia sepakat melakukan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Sumatera Utara.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Sari Putra didampingi Ketua Tim Hukum, Advokasi, Kerja sama, dan Pengawasan Orang Asing Ahmad Rizky Sadli Ritonga, dan Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair dalam Rapat Perumusan MoU yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Rabu (8/7).

Baca Juga :  Gubernur Bobby Tinjau Jalan Perintis Kemerdekaan Rusak, Siapkan Anggaran Rp31 Miliar untuk Perbaikan

“Kepala Kanwil Kemenag Sumut sangat mendukung sejak awal kolaborasi ini. Semoga dengan terbitnya Nota Kesepahaman ini nantinya akan memudahkan semua pihak dalam penyelamatan tanah wakaf di Sumatera Utara dan memanfaatkan wakaf tersebut untuk kepentingan umat,” ucapnya.

Sari Putra mengungkapkan bahwa di tingkat pusat, Kementerian Agama RI telah menjalin kerja sama formal dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI terkait percepatan penyelamatan tanah wakaf.

“Di pusat sudah, maka ini juga kesempatan kami untuk menjalankannya di tingkat wilayah bahkan sampai ke akar rumput,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asdatun Kejati Sumut), Nur Handayani, mengungkapkan komitmen penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawal dan menyukseskan program ini.

Baca Juga :  Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal, Ini Penggantinya

“Kami menegaskan komitmen Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan seluruh instansi terkait demi percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut akan memberikan dukungan penuh sesuai tugas dan fungsinya yang nanti diturunkan melalui MoU yang kita bahas hari ini,” tegas Nur Handayani.

Ia menambahkan bahwa langkah kolaboratif ini sangat krusial guna meminimalisir potensi sengketa lahan wakaf di kemudian hari dan memastikan wakaf tersebut benar-benar terlindungi secara hukum.

Rapat perumusan tersebut berlangsung dengan diskusi intensif dari seluruh perwakilan instansi yang hadir. Hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan finalisasi draf Nota Kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan akan ditandatangani oleh para pimpinan instansi dalam waktu dekat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar
9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah
Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit
Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Resmi Dikukuhkan! H. Ikhwanuddin Nasution Ketua MUI Simalungun 2026-2031
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:06 WIB

PERUMDA Tirtanadi Bantah Ada Titipan Dalam tender Meteran Air Rp 20 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 13:03 WIB

9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah

Rabu, 4 November 2026 - 13:01 WIB

Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru