Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terkait kasus korupsi Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Kedua mantan pejabat UINSU tersebut adalah Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dan Moncot Harahap sebagai mantan Bendahara Pengeluaran.

MA dalam putusan kasasi Nomor 3 dan 5 K/PID.SUS/2026 menjatuhkan perubahan hukuman terhadap keduanya. Sangkot dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp122,8 juta subsider enam bulan penjara.

“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan untuk Moncot Harahap,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya Minggu (19/4).

Hakim Agung tidak membebankan Moncot untuk membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil kerugian keuangan negara. MA menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

Baca Juga :  Harli Siregar, " Penyidikan Korupsi Aset PTPN I dan Ciputra Land Belum Berhenti "

Dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Putusan MA tersebut mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat. Keduanya sama-sama divonis enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim PT Medan juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti dengan nominal berbeda. Sangkot dikenakan UP Rp462 juta subsider dua tahun penjara, sedangkan Moncot dibebankan UP Rp339 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Sangkot dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta UP Rp122 juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga :  Lalai Tangani Tambang Emas Ilegal, Kapolres Madina Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Moncot sendiri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan tanpa uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil kerugian keuangan negara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam tuntutannya menuntut Sangkot lebih berat dibandingkan putusan pengadilan. Ia dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp204 juta.

Dari total uang pengganti tersebut, Sangkot telah membayar Rp81 juta, sehingga sisa yang harus dilunasi adalah Rp122 juta subsider empat tahun penjara.

Terhadap Moncot, jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Jaksa menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB