Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terkait kasus korupsi Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Kedua mantan pejabat UINSU tersebut adalah Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dan Moncot Harahap sebagai mantan Bendahara Pengeluaran.

MA dalam putusan kasasi Nomor 3 dan 5 K/PID.SUS/2026 menjatuhkan perubahan hukuman terhadap keduanya. Sangkot dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp122,8 juta subsider enam bulan penjara.

“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan untuk Moncot Harahap,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya Minggu (19/4).

Hakim Agung tidak membebankan Moncot untuk membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil kerugian keuangan negara. MA menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

Baca Juga :  Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

Dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Putusan MA tersebut mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat. Keduanya sama-sama divonis enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim PT Medan juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti dengan nominal berbeda. Sangkot dikenakan UP Rp462 juta subsider dua tahun penjara, sedangkan Moncot dibebankan UP Rp339 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Sangkot dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta UP Rp122 juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Moncot sendiri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan tanpa uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil kerugian keuangan negara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam tuntutannya menuntut Sangkot lebih berat dibandingkan putusan pengadilan. Ia dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp204 juta.

Dari total uang pengganti tersebut, Sangkot telah membayar Rp81 juta, sehingga sisa yang harus dilunasi adalah Rp122 juta subsider empat tahun penjara.

Terhadap Moncot, jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa uang pengganti, karena dianggap tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Jaksa menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB