KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara kembali mengguncang Sumut dengan mengungkap dugaan penyelewengan anggaran besar-besaran di tubuh Sekretariat DPRD Sumatera Utara.

Dalam surat resmi pemberitahuan aksi damai bernomor 116/KAMAK-SU/I/2026, KAMAK menyebut adanya dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, terkait penggunaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2024–2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Medan untuk pengamanan aksi, sekaligus menjadi alarm keras atas dugaan penyalahgunaan uang rakyat di lembaga legislatif provinsi.

Daftar Dugaan Korupsi Menggunung: Laptop, Meubel, hingga Billboard

KAMAK membeberkan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan patut diduga bermasalah, di antaranya:

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumut: Rp 1.239.100.000
Pengadaan Laptop 110 unit: Rp 2.033.570.000
Belanja modal meubel: Rp 1.919.970.000
Pengadaan meja rapat lipat 200 unit: Rp 1.400.000.000
Pengadaan Apple iPad dan laptop kebutuhan perencanaan (7 unit): Rp 194.522.900
Rehab kamar mandi Gedung Paripurna: Rp 137.770.000
Pemeliharaan AC: Rp 702.000.000
Sewa billboard 20 titik: Rp 700.000.000
Pemeliharaan lift, elevator, dan excavator: ratusan juta rupiah. Hingga dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan

KAMAK menilai daftar belanja tersebut bukan sekadar pemborosan, tetapi berpotensi menjadi modus “bancakan anggaran” yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Dalam suratnya, KAMAK menegaskan bahwa dugaan korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di institusi yang seharusnya menjadi wakil rakyat.

“Sekretariat DPRD Sumut diduga menjadi sarang penyaluran anggaran bermasalah yang mengarah pada korupsi sistematis,” tegas KAMAK.

Baca Juga :  Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Tak berhenti di Sekretariat DPRD, KAMAK juga menyinggung dugaan kasus korupsi lain yang disebut belum tersentuh hukum, termasuk perkara di Dinas PUPR Sumut yang menyeret nama tersangka Topan Ginting dan pihak-pihak lain yang disebut masih bebas.

KAMAK bahkan menyebut dugaan keterlibatan elite politik dan pejabat strategis yang hingga kini belum diproses.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Sumut maupun aparat penegak hukum terkait tudingan serius tersebut.

KAMAK menegaskan, aksi ini hanyalah awal dari pembongkaran dugaan skandal APBD yang lebih besar.

 

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Berita

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB

Daerah

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB