Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengajukan peninjauan kembali (PK) usai divonis 10 tahun bui dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/2) Alwi mengajukan permohonan PK, Senin (29/12), diwakili Stella Guntur.

Pengajuan PK ini dibenarkan penasihat hukum (PH) Alwi, M Iman. Iman mengatakan, proses pengajuan PK sudah memasuki tahap sidang penyerahan surat kuasa jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/2).

“Iya (Pak Alwi mengajukan PK), masih sidang novum. Belum (penyerahan novum), masih penyerahan surat kuasa jaksa (pada sidang Selasa lalu),” katanya.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

Saat ditanya mengenai alasan pengajuan PK, Iman tak menjawab hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi. Terpisah, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai pihak termohon PK, Hendri Edison Sipahutar, membenarkan Alwi mengajukan PK dan telah dimulai sidang di PN Medan.

Sebelumnya, Alwi tetap dihukum 10 tahun penjara (bui) dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PH Alwi dan JPU.

Selain itu, Alwi juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika UP tak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti empat tahun penjara.

Baca Juga :  Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

Vonis tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Pengadilan meyakini pria berusia 60 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan pengadilan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Alwi 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB