Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengajukan peninjauan kembali (PK) usai divonis 10 tahun bui dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/2) Alwi mengajukan permohonan PK, Senin (29/12), diwakili Stella Guntur.

Pengajuan PK ini dibenarkan penasihat hukum (PH) Alwi, M Iman. Iman mengatakan, proses pengajuan PK sudah memasuki tahap sidang penyerahan surat kuasa jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/2).

“Iya (Pak Alwi mengajukan PK), masih sidang novum. Belum (penyerahan novum), masih penyerahan surat kuasa jaksa (pada sidang Selasa lalu),” katanya.

Baca Juga :  Empat Tersangka Kasus Korupsi Citraland Mulai Diadili di PN Medan Pekan Depan

Saat ditanya mengenai alasan pengajuan PK, Iman tak menjawab hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi. Terpisah, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai pihak termohon PK, Hendri Edison Sipahutar, membenarkan Alwi mengajukan PK dan telah dimulai sidang di PN Medan.

Sebelumnya, Alwi tetap dihukum 10 tahun penjara (bui) dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PH Alwi dan JPU.

Selain itu, Alwi juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika UP tak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti empat tahun penjara.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Vonis tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Pengadilan meyakini pria berusia 60 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan pengadilan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Alwi 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB