Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus perobohan pagar lahan serta pencurian di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu akhirnya sudah sampai ke sidang ke 2 yang di gelar di Pengadilan Negri Lubuk Pakam Deli Serdang, Kamis (26/8).

Kepada awak media diluar persidangan Leo Damanik selaku pelapor mengatakan bahwa tujuannya membuat laporan agar kasus yang menimpa dirinya harus mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (27/8).

“Ini berawal dari dirobohkannya pagar yang saya pasang untuk tapal batas oleh sekelompok orang karena katanya lahan yang saya pagar adalah miliknya dan tidak sebatas itu saja pagar tadi juga dicurinya”, terang pak Leo.

Baca Juga :  Pemkab Deliserdang Serius Tangani Kebocoran Keuangan Daerah Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang

“Sementara saya memagar lahan tersebut mendapat kuasa dari pemilik lahan berdasarkan Surat Grand dan ada surat kuasa yang diberikan kepada saya”, tuturnya lagi.

“Sementara si perusak pagar tersebut mengaku merasa punya hak berdasarkan surat garap dan anehnya yang terdengar sama saya malah ucapan “kalau memang itu lahan milik dia (pemilik grand) kenapa gak dari dulu dipagarnya?” Ucap pak Leo lagi meniru ucapan orang tersebut.

“Anehkan, orang yang punya lahan tapi tidak memagarinya dianggap salah, dan sekarang saat dipagarnya karena ada yang menggarap malah disalahin juga” herannya sambil menggeleng kepala.

Baca Juga :  Jaksa KPK Diminta Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan, Terkait OTT Pejabat Pemprovsu

“Jadi ini saya lakukan bukan karena saya punya keinginan kuat untuk menyakiti orang lain melainkan agar saya bekerja menangani urusan ini berkekuatan hukum tetap”, tutup nya.

Informasi yang didapat awak media bahwa sidang pertama dan kedua sudah digelar yaitu pada hari kamis 21 Agustus 2025 dan selasa 26 Agustus 2025 sedangkan sidang ketiga selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 8 September 2025 di pengadilan negri Lubuk Pakam Deli Serdang.

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB