Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus perobohan pagar lahan serta pencurian di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu akhirnya sudah sampai ke sidang ke 2 yang di gelar di Pengadilan Negri Lubuk Pakam Deli Serdang, Kamis (26/8).

Kepada awak media diluar persidangan Leo Damanik selaku pelapor mengatakan bahwa tujuannya membuat laporan agar kasus yang menimpa dirinya harus mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (27/8).

“Ini berawal dari dirobohkannya pagar yang saya pasang untuk tapal batas oleh sekelompok orang karena katanya lahan yang saya pagar adalah miliknya dan tidak sebatas itu saja pagar tadi juga dicurinya”, terang pak Leo.

Baca Juga :  4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, " Kita Tunggu Hasilnya Dari APH "

“Sementara saya memagar lahan tersebut mendapat kuasa dari pemilik lahan berdasarkan Surat Grand dan ada surat kuasa yang diberikan kepada saya”, tuturnya lagi.

“Sementara si perusak pagar tersebut mengaku merasa punya hak berdasarkan surat garap dan anehnya yang terdengar sama saya malah ucapan “kalau memang itu lahan milik dia (pemilik grand) kenapa gak dari dulu dipagarnya?” Ucap pak Leo lagi meniru ucapan orang tersebut.

“Anehkan, orang yang punya lahan tapi tidak memagarinya dianggap salah, dan sekarang saat dipagarnya karena ada yang menggarap malah disalahin juga” herannya sambil menggeleng kepala.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT

“Jadi ini saya lakukan bukan karena saya punya keinginan kuat untuk menyakiti orang lain melainkan agar saya bekerja menangani urusan ini berkekuatan hukum tetap”, tutup nya.

Informasi yang didapat awak media bahwa sidang pertama dan kedua sudah digelar yaitu pada hari kamis 21 Agustus 2025 dan selasa 26 Agustus 2025 sedangkan sidang ketiga selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 8 September 2025 di pengadilan negri Lubuk Pakam Deli Serdang.

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB