MEDAN, SSOL.ID- Ada nasib berbeda untuk 3 terdakwa korupsi PSR Madina.
Dua pejabat Dinas Pertanian Madina divonis BEBAS, sementara ketua kelompok taninya divonis bersalah.
Yang bebas:
– Fauzan Lubis, Kabid Perkebunan sekaligus Koordinator Administrasi Tim PSR
– Muhammad Wildan, Koordinator Monev Tim PSR
Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan JPU tidak bisa buktikan mereka lalai mengawal dan mengawasi program PSR.
Sementara terdakwa AsmudaI Nasution (49), Ketua Kelompok Tani Saiyo yang disidang terpisah, dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara + denda Rp50 juta.
Padahal JPU menuntut AsmudaI 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, plus uang pengganti Rp488,2 juta subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayar.
Penulis : Dt. Arifin









