Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kejati Sumut tersebut digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di wilayah Sumatera Utara, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat.

Rakor dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Imanuel Ginting, SH, MH, didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH, MH, Kasi V, Kasi Penerangan Hukum serta staf bidang intelijen.

Baca Juga :  Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya unsur Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.

Kejati Sumut menyebutkan, Rakor Pakem merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat.

Baca Juga :  Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak terkait menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan di Sumatera Utara. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WIB

BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 

Berita Terbaru