Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Senin (14/8) berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.

Pengamanan terhadap terpidana dilaksanakan Senin (14/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor SH, MH, Senin (14/9/2026).

Menurut Jupri W Banjarnahor, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina.

Baca Juga :  Korban TPPO Minta Pendampingan KSJ. dan Gerbrak Pekanbaru Riau

Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu DPO ini melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” paparnya.

Terhadap DPO, lanjut Kasi Intel sudah lama dilakukan pemantauan, dan telah mempelajari pergerakan daripada DPO, selanjutnya berkordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut, hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan.

Baca Juga :  Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Madina menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Madina menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026
AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali
Calon Pengurus PD-FJPK Sumut Siap Membangun Soliditas Organisasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak

Berita Terbaru

Olahraga

OLIMPIADE Catur 2026 Resmi Dimulai Sore Ini di SAMARKAND!

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB