Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID — Perjuangan hukum yang ditempuh oleh Terdakwa Bambang alias Bembeng membuahkan hasil yang menggembirakan. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberatkan terdakwa.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo. Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara pidana ini telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.

MAJELIS HAKIM YANG MEMUTUS :
– Ketua Majelis: Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
– Hakim Anggota: Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: Nurrahmi, S.H., M.H.

TINJAUAN PERKARA :

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah meneliti secara saksama:

– Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 4 Mei 2026
​- Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juni 2026
​- Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026
​- Memori Kasasi yang diajukan tanggal 10 Juli 2026

Baca Juga :  Lalai Tangani Tambang Emas Ilegal, Kapolres Madina Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG :
Setelah memeriksa seluruh proses dan pertimbangan hukum, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:

MENGADILI :
– Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG;
​- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026;
​- Menyatakan tetap berlaku Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026;
​- Membebankan seluruh biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan maupun tingkat kasasi kepada Negara.

PEMBERITAHUAN PUTUSAN :
Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dilaksanakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung (Surat Tercatat) pada 16 September 2026, yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan. Relaas tersebut ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, Charles W. Pardede, S.H., dkk. dari Mangaraja Law Firm.

Baca Juga :  GERBRAK Gedor KPK, Polri, dan Kejagung: ‘Prabowo Harus Berani Periksa Gubernur Sumut!

Putusan ini menandai berakhirnya perjalanan panjang proses hukum yang bermula sejak penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025. Dengan dikabulkannya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Negeri Stabat yang lebih ringan kembali berlaku, dan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memberatkan dinyatakan tidak sah.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah meninjau ulang perkara ini secara mendalam dan memutuskan bahwa putusan tingkat pertama adalah yang paling tepat dan sesuai dengan hukum. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah
Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah
Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Anggota DPRD Sumut, Santuni Siswa Korban Keracunan MBG, Desak Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Plank PBG Pembangunan Groundbreaking Block Petisah Medan Tak Nampak Publik
DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:52 WIB

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Anggota DPRD Sumut, Santuni Siswa Korban Keracunan MBG, Desak Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Berita Terbaru

Daerah

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:54 WIB