Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan Belanja Jasa Event Organizer Kegiatan Ramadhan Fair XIX Tahun Anggaran 2025.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Syahrul Zalil pada 3 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala Disdikbud Kota Medan. Laporan itu menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga, CV YG.

Dalam laporan tersebut disebutkan, paket pekerjaan menggunakan jenis kontrak lumsum dengan nilai awal Rp4.981.636.710 dan masa pelaksanaan 8 hingga 27 Maret 2025.

Syahrul menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun perubahan kontrak yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pejabat terkait.

> “Terdapat dugaan kelebihan pembayaran dan perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Syahrul kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Soroti Kelebihan Pembayaran Rp162,9 Juta

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perubahan harga sejumlah item pekerjaan melalui adendum kontrak.

Berdasarkan laporan pengaduan yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat kenaikan harga terhadap empat item pekerjaan dengan nilai total Rp194.461.817.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp162.983.015 disebut sebagai kelebihan pembayaran.

Pelapor mempersoalkan perubahan tersebut karena kontrak yang digunakan merupakan kontrak lumsum. Dalam laporan disebutkan, kenaikan harga dilakukan tanpa perubahan spesifikasi teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun perintah perubahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dua komponen pekerjaan yang disorot secara khusus adalah honor penceramah dan artis.

Baca Juga :  Mantan Istri Laporkan Anggota DPR ke MKD,  RHB dan Nasdem Bungkam

Harga kontrak untuk “penceramah Ustadz Ibu Kota” disebut naik dari Rp49.500.000 menjadi Rp83.649.015. Selisihnya mencapai Rp34.149.015.

Sementara harga kontrak Artis Solo disebut meningkat dari Rp85.000.000 menjadi Rp213.834.000 atau terdapat selisih Rp128.834.000.

Dengan demikian, selisih dari kedua item tersebut mencapai Rp162.983.015.

> “Kelebihan pembayaran sebesar Rp162.983.015 agar dikembalikan ke Kas Daerah Kota Medan dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS),” kata Syahrul.

Adendum Ditandatangani Setelah Kegiatan Selesai

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah waktu penandatanganan adendum kontrak.

Kegiatan Ramadhan Fair XIX berakhir pada 27 Maret 2025. Namun, adendum kontrak disebut baru ditandatangani pada 14 April 2025, atau sekitar 18 hari setelah kegiatan berakhir.

Kondisi tersebut dipersoalkan pelapor karena perubahan kontrak dilakukan setelah masa pelaksanaan pekerjaan selesai.

Dalam pengaduannya, pelapor menduga adendum tersebut berkaitan dengan penyesuaian administrasi setelah pekerjaan dilaksanakan.

> “Adendum kontrak ditandatangani setelah kegiatan selesai. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar dan alasan perubahan kontrak tersebut,” demikian Syahrul.

Ada Penambahan dan Pengurangan Item Pekerjaan

Laporan itu juga menyoroti sejumlah perubahan pekerjaan.

Disebutkan terdapat penambahan item baru senilai Rp167.735.000, pengurangan item sebesar Rp156.985.000, serta pengurangan volume pekerjaan senilai Rp99.850.000.

Pelapor menyebut perubahan tersebut tidak dilengkapi dokumen justifikasi teknis maupun Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga.

Selain itu, pergantian penceramah dan pengisi acara di beberapa lokasi juga dipersoalkan karena disebut tidak dilengkapi Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dari KPA.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

> “Perubahan pekerjaan dan pergantian pengisi acara seharusnya memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya

Desak Pejabat Kegiatan Dievaluasi

Atas berbagai persoalan tersebut, Syahrul meminta Kepala Disdikbud Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan.

Selain kejelasan tentang pengembalian kelebihan pembayaran, Syahrul juga meminta adanya evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pejabat pengelola kegiatan, termasuk Sekretaris Disdikbud selaku KPA, PPK, dan PPTK.

Pelapor juga meminta CV YG diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran atau daftar hitam apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Kami meminta adanya tindak lanjut yang transparan dan serius terhadap temuan tersebut, termasuk pengembalian uang kelebihan pembayaran ke kas daerah,” tegasnya.

Jika Tak Ditindaklanjuti, Akan Dilaporkan ke APH

Syahrul memberikan waktu paling lambat 14 hari kerja kepada Disdikbud Kota Medan untuk memberikan tanggapan tertulis atas pengaduan tersebut.

Jika tidak mendapatkan tindak lanjut yang dinilai memadai, pelapor menyatakan akan meneruskan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Apabila pengaduan ini tidak ditindaklanjuti secara transparan dan serius, kami akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Aparat penegak hukum yang disebut antara lain Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Surat pengaduan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan Kejaksaan Negeri Medan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WIB

BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 

Berita Terbaru