Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan Belanja Jasa Event Organizer Kegiatan Ramadhan Fair XIX Tahun Anggaran 2025.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Syahrul Zalil pada 3 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala Disdikbud Kota Medan. Laporan itu menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga, CV YG.

Dalam laporan tersebut disebutkan, paket pekerjaan menggunakan jenis kontrak lumsum dengan nilai awal Rp4.981.636.710 dan masa pelaksanaan 8 hingga 27 Maret 2025.

Syahrul menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun perubahan kontrak yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pejabat terkait.

> “Terdapat dugaan kelebihan pembayaran dan perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Syahrul kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Soroti Kelebihan Pembayaran Rp162,9 Juta

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perubahan harga sejumlah item pekerjaan melalui adendum kontrak.

Berdasarkan laporan pengaduan yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat kenaikan harga terhadap empat item pekerjaan dengan nilai total Rp194.461.817.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp162.983.015 disebut sebagai kelebihan pembayaran.

Pelapor mempersoalkan perubahan tersebut karena kontrak yang digunakan merupakan kontrak lumsum. Dalam laporan disebutkan, kenaikan harga dilakukan tanpa perubahan spesifikasi teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun perintah perubahan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dua komponen pekerjaan yang disorot secara khusus adalah honor penceramah dan artis.

Baca Juga :  Ratusan Warga Unjukrasa di Depan Polres Belawan

Harga kontrak untuk “penceramah Ustadz Ibu Kota” disebut naik dari Rp49.500.000 menjadi Rp83.649.015. Selisihnya mencapai Rp34.149.015.

Sementara harga kontrak Artis Solo disebut meningkat dari Rp85.000.000 menjadi Rp213.834.000 atau terdapat selisih Rp128.834.000.

Dengan demikian, selisih dari kedua item tersebut mencapai Rp162.983.015.

> “Kelebihan pembayaran sebesar Rp162.983.015 agar dikembalikan ke Kas Daerah Kota Medan dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS),” kata Syahrul.

Adendum Ditandatangani Setelah Kegiatan Selesai

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah waktu penandatanganan adendum kontrak.

Kegiatan Ramadhan Fair XIX berakhir pada 27 Maret 2025. Namun, adendum kontrak disebut baru ditandatangani pada 14 April 2025, atau sekitar 18 hari setelah kegiatan berakhir.

Kondisi tersebut dipersoalkan pelapor karena perubahan kontrak dilakukan setelah masa pelaksanaan pekerjaan selesai.

Dalam pengaduannya, pelapor menduga adendum tersebut berkaitan dengan penyesuaian administrasi setelah pekerjaan dilaksanakan.

> “Adendum kontrak ditandatangani setelah kegiatan selesai. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar dan alasan perubahan kontrak tersebut,” demikian Syahrul.

Ada Penambahan dan Pengurangan Item Pekerjaan

Laporan itu juga menyoroti sejumlah perubahan pekerjaan.

Disebutkan terdapat penambahan item baru senilai Rp167.735.000, pengurangan item sebesar Rp156.985.000, serta pengurangan volume pekerjaan senilai Rp99.850.000.

Pelapor menyebut perubahan tersebut tidak dilengkapi dokumen justifikasi teknis maupun Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga.

Selain itu, pergantian penceramah dan pengisi acara di beberapa lokasi juga dipersoalkan karena disebut tidak dilengkapi Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dari KPA.

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

> “Perubahan pekerjaan dan pergantian pengisi acara seharusnya memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya

Desak Pejabat Kegiatan Dievaluasi

Atas berbagai persoalan tersebut, Syahrul meminta Kepala Disdikbud Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan.

Selain kejelasan tentang pengembalian kelebihan pembayaran, Syahrul juga meminta adanya evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pejabat pengelola kegiatan, termasuk Sekretaris Disdikbud selaku KPA, PPK, dan PPTK.

Pelapor juga meminta CV YG diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran atau daftar hitam apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Kami meminta adanya tindak lanjut yang transparan dan serius terhadap temuan tersebut, termasuk pengembalian uang kelebihan pembayaran ke kas daerah,” tegasnya.

Jika Tak Ditindaklanjuti, Akan Dilaporkan ke APH

Syahrul memberikan waktu paling lambat 14 hari kerja kepada Disdikbud Kota Medan untuk memberikan tanggapan tertulis atas pengaduan tersebut.

Jika tidak mendapatkan tindak lanjut yang dinilai memadai, pelapor menyatakan akan meneruskan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Apabila pengaduan ini tidak ditindaklanjuti secara transparan dan serius, kami akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Aparat penegak hukum yang disebut antara lain Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Surat pengaduan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan Kejaksaan Negeri Medan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026
AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali
Calon Pengurus PD-FJPK Sumut Siap Membangun Soliditas Organisasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak

Berita Terbaru

Olahraga

OLIMPIADE Catur 2026 Resmi Dimulai Sore Ini di SAMARKAND!

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB