Dugaan Korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Didakwa menilep dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 996 juta, eks Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan Renata Nasution dan Elvi Yulianti Bendahara BOS, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Selain kedua terdakwa itu turut pula diadili dua rekanan yakni Sudung Manalu, selaku Direktur CV Triman Jaya (TJ) dan Togap JT, selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.

Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Belawan Frisilia Bella, Cindy Savitri Desano dan Adila Perma Ayunda dalam surat dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim diketuai M Nazir menjelaskan, Terdakwa Renata Nasution bersama Elvi Yulianti dan dua rekanan melakukan korupsi penggunaan dan BOS di Tahun Ajaran (TA) 2022 hingga 2023

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village "Disinyalir" Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Sekolah yang beralamat di Jalan KLY Sudarso simpang Jalan Seruai, Kecamatan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan itu di TA 2022 menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 dan TA 2023 Rp1.739.610.000.

Seharusnya, pembelian barang dan jasa, SMAN 19 Medan melalui pesanan sesuai RKAS melaluiaplikasi SIPLah Blibli yang merupakan aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara mandiri melalui akun SIPLah SMAN 19 Medan.

Ternyata, terdakwa Renata Nasution menyuruh saksi Lily Elvira yang bertugas sebagai Operator Dana BOS untuk memberikan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli kepada para penyedia Togap JT, selaku Direktur CV JPK dan Sudung Manalu, Direktur CV TJ agar para penyedia dapat langsung melakukan pemesanan dari akun SIPLah Blibli SMAN 19 Medan ke akun milik para penyedia.

Baca Juga :  GEMMAKI Demo PT SRI di Deli Serdang, Diduga Manipulasi PBB hingga Tak Miliki PBG

Hal ini bertujuan Terdakwa Renata Nasution dan para penyedia dapat menentukan harga tersendiri. Barang-barang yang dipesan melaluiaplikasi SIPLah tersebut ketika sampai di SMAN 19 Medan seharusnya wajib diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 19 Medan

Menurut Jaksa, para terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan
Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice
Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice
PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara
Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta
15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB