Dugaan Korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Didakwa menilep dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 996 juta, eks Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan Renata Nasution dan Elvi Yulianti Bendahara BOS, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Selain kedua terdakwa itu turut pula diadili dua rekanan yakni Sudung Manalu, selaku Direktur CV Triman Jaya (TJ) dan Togap JT, selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.

Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Belawan Frisilia Bella, Cindy Savitri Desano dan Adila Perma Ayunda dalam surat dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim diketuai M Nazir menjelaskan, Terdakwa Renata Nasution bersama Elvi Yulianti dan dua rekanan melakukan korupsi penggunaan dan BOS di Tahun Ajaran (TA) 2022 hingga 2023

Baca Juga :  Warga Lapor Pemukulan, Uang Bicara Duluan? Proses Hukum Ditukar dengan Rupiah?

Sekolah yang beralamat di Jalan KLY Sudarso simpang Jalan Seruai, Kecamatan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan itu di TA 2022 menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 dan TA 2023 Rp1.739.610.000.

Seharusnya, pembelian barang dan jasa, SMAN 19 Medan melalui pesanan sesuai RKAS melaluiaplikasi SIPLah Blibli yang merupakan aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara mandiri melalui akun SIPLah SMAN 19 Medan.

Ternyata, terdakwa Renata Nasution menyuruh saksi Lily Elvira yang bertugas sebagai Operator Dana BOS untuk memberikan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli kepada para penyedia Togap JT, selaku Direktur CV JPK dan Sudung Manalu, Direktur CV TJ agar para penyedia dapat langsung melakukan pemesanan dari akun SIPLah Blibli SMAN 19 Medan ke akun milik para penyedia.

Baca Juga :  PERMAK ," Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard"

Hal ini bertujuan Terdakwa Renata Nasution dan para penyedia dapat menentukan harga tersendiri. Barang-barang yang dipesan melaluiaplikasi SIPLah tersebut ketika sampai di SMAN 19 Medan seharusnya wajib diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 19 Medan

Menurut Jaksa, para terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru