Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga dan Godfried Efendi Lubis diketahui mangkir dari panggilan penyelidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut soal dugaan pemerasan pengusaha hiburan di Medan.

Kini giliran Salomo Pardede dan Eko Afrianta Sitepu tak memenuhi panggilan Kejatisu Jumat (22/8).

Dalam keterangannya, Plt Kasipenkum Kejatisu M Husairi membenarkan tentang pemanggilan 4 wakil rakyat itu soal dugaan pemerasan pengusaha hiburan, Jumat (21/8)

” Iya benar.Keduanya tidak datang memenuhi panggilan penyelidik Kejatisu tanpa alasan yang jelas,” kata Juru bicara Kejati Sumut.

Menurut Husairi seharusnya kedua wakil rakyat itu datang menghadap ke penyelidik Pidsus terkait dugaan pemerasan pengusaha hiburan itu, Jum’at (22/3).

” Sesuai panggilan seharusnya wakil rakyat tersebut datang untuk dimintai keterangan soal dugaan tersebut ” ujarnya

Menurut dia, sesuai jadwal keempat anggota DPRD Medan itu datang Kamis dan Jumat(21-22/8). Tapi sampai berita ini diturunkan, ke 4 wakil rakyat tersebut belum datang dengan alasan yang belum jelas.

Sebelumnya Muhammad Husairi Plh Kasi Penkum mengakui Tim Penyelidik telah memanggil dan memintai keterangan 4 Anggota DPRD Kota Medan soal dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha hiburan di kota medan itu.

Baca Juga :  Ratusan Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar

” Iya benar keempat wakil rakyat itu dimintai keterangan pada Kamis dan Jumat ,” kata Husairi beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah, Godfried Efendi Lubis yang namanya turut dalam daftar empat anggota dewan yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha hiburan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha dan pajak mengakui adanya surat tersebut. mengaku bahwa surat dari kejaksaan tersebut dikirim melalui Sekretariat DPRD Medan Medan .

“Coba abang tanyakan ke Sekretariat dulu bang. Karena surat itu (pemanggilan dari Kejatisu) dikirim kesana,” katanya.

Namun, secara tegas Godfried Effendi Lubis mengatakan bahwa surat pemanggilan itu hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh beberapa pengusaha.

“Cuma diminta keterangan saja. Dan bukan saksi ya. Jadi hanya diminta keterangan. Masih jadi saksi ya. Dan keterangan itu karena saya sama-sama anggota Komisi 3. Karena dalam dugaan pemerasan itu kan yang dilaporkan adalah Ketua Komisi 3,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri yang dihubungi menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

“Kita serahkan sepenuhnya ke APH. Kan belum dipanggil. Jadi belum tahu hasilnya. Apa pun hasilnya nanti kita kabari dan selanjutnya baru kita bertindak untuk sanksi yang diberikan. Kita tunggu hasil. Kita tidak bisa memvonis,” kata Lailatul Badri singkat.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.

Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:
1. Salomo Tabah Ronal Pardede
2. David Roni Ganda Sinaga
3. Godfried Effendi Lubis
4. Eko Afrianta Sitepu

Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru