Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Videografer asal Karo, Amsal Sitepu didakwa melakukan korupsi Rp 202 juta dalam proyek pembuatan profil desa. Pengacara Amsal, Willyam Raja Dev menyebut kliennya mengaku ada diintimidasi jaksa dari Kejari Karo saat berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Dalam keterangan Amsal, pihak kejaksaan yang mengintimidasi dirinya merupakan JPU Wira Arizona. Keterangan Amsal, mereka (kejaksaan) ngomongnya lembut datang membawa kue,” ucap Willyam kepada detikSumut, Senin (30/3).

Willyam juga mengatakan bahwa Amsal sebelumnya telah memberitahu dirinya soal adanya intimidasi yang dilakukan oknum jaksa. Intimidasi yang dialami Amsal diperkirakan terjadi pada bulan Desember 2025, tidak lama setelah kliennya ditahan.

“Sebelumnya juga Amsal sudah mengatakan kepada saya dia diintimidasi jaksa, ‘agar mengikuti alurnya’. Intimidasi diperkirakan awal bulan 12, tapi tepatnya saya lupa, pada saat itu saya jalan ke Rutan. Dialog tersebut posisinya saat menunggu saya datang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Periksa Anggaran Dinas Kesehatan Langkat

Lebih lanjut, Willyam mengatakan dari pengakuan dari Amsal saat itu jaksa datang memberikan brownies. Dalam pertemuan itulah terjadi intimidasi terhadap Amsal.

“Pemberian kue bronwnies itu ada, intimidasi diucapkan dalam bahasa, mereka ketemu di Rutan. Keduanya duduk dan dialog terjadi secara langsung tatap muka, pada saat itu, Amsal menolak,” tegas Willyam.

Terkait intimidasi terhadap Amsal, Willyam mengaku dirinya tidak melihat secara langsung, sehingga enggan untuk berkomentar lebih jauh.

“Terkait intimidasi, itu termasuk di luar penegakan hukum yang saya tangani karena saya tidak melihat secara langsung, jadi agak enggan untuk berkomentar. Tetapi kesaksian Amsal memang seperti itu, sebelumnya telah disampaikan kepada saya, kebetulan saya tidak ditempat,” tambahnya.

Willyam juga mengatakan berdasarkan pengakuan Amsal, intimidasi sudah mulai terjadi saat kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tahun 2025. Kala itu Amsal belum didampingi pengacara.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis 1 Tahun Penjara

“Saya datang ke Kejari Karo belum ada surat kuasa, tapi masih secara lisan saja. Setelah itu di Rutan, ada datang orang dari kejaksaan mengintimidasi supaya Amsal tidak udah pakai pengacara, begitu ceritanya dari Amsal Sitepu,” tandas Willyam.

Sebelumnya, dilansir dari detiknews, Amsal Sitepu menghadiri pelaksanaan rapat dengan pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI digelar tadi pagi. Saat itu Amsal mengaku diintimidasi jaksa.

“Saya pernah mendapatkan intimidasi dari jaksa secara langsung, dengan pesan dia ngomong langsung ‘sudah ikuti saja alurnya’. Saya bilang ‘ tidak’, pimpinan, cukup nggak ada lagi anak muda yang diskriminalisasi pimpinan,” tutur Amsal sambil terisak.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB