Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Nota perlawanan (eksepsi) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam korupsi smartboard Rp 29,5 miliar ditolak hakim. Hakim perintahkan pekara tersebut tetap dilanjutkan hingga putusan.

Penolakan tersebut tertuang dalam sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/6).

“Menimbang, majelis hakim telah membaca dakwaan JPU. Mengadili, nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak diterima dan perkara dilanjutkan sampai putusan,” ucap hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Hakim Mohammad mengatakan, perkara tersebut akan dilanjutkan pada persidangan mendatang yang digelar Senin 8 Juni 2026.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, agenda sidang mendengar keterangan saksi pada Senin 8 Juni 2026,” pungkas hakim.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Dr. Saiful Abdi, mengajukan perlawanan berupa protes keras dan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU kasus korupsi smartboard yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,5 miliar.

Baca Juga :  Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Untuk diketahui, pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat tersebut dengan pagu anggaran senilai Rp 49.916.000.000.

Dalam dakwaan JPU, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.

Selain Saiful ada dua terdakwa lain yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi. Kemudian dari pihak swasta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa, yakni Budi bersama-sama dengan Saiful dan Sufriadi telah melanggar ketentuan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, David Ricardo Simamora di PN Medan, Senin (18/5).

Jaksa mengatakan, Budi sejak awal atau sebelum pengadaan telah berperan aktif dalam merencanakan dan mengendalikan proses pengadaan smartboard, dalam bidang pendidikan di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

“Terdakwa Budi melakukan aksinya, dengan cara menentukan dan mengarahkan penggunaan merek produk View Sonic. Pengadaan smartboard tersebut tanpa melalui proses identifikasi kebutuhan yang objektif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jaksa katakan Budi menginisiasi dan menetapkan perusahaan penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Eka Putra, sebagai pihak yang akan memenangkan pengadaan. Kedua perusahaan tersebut, memiliki keterkaitan dan afiliasi dengan terdakwa Budi.

“Budi bahkan memberikan arahan kepada Bahrun untuk melakukan presentasi, mempresentasikan produk serta menyampaikan spesifikasi teknis dan katalog kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses pengadaan,” ungka jaksa.

Lebih lanjut, Budi mengendalikan mekanisme pemesanan melalui e-katalog dengan cara memerintahkan Bahrun untuk mengarahkan Safiul Abdi dan Supriyadi untuk melakukan penginputan spesifikasi.

“Serta pelaksanaan transaksi pengadaan sesuai dengan skenario yang telah ditentukan oleh Budi. Kemudian, Supriyadi bersama dengan Saiful melaksanakan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan,” pungkas jaksa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB