MEDAN, SSOL.ID – Nota perlawanan (eksepsi) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam korupsi smartboard Rp 29,5 miliar ditolak hakim. Hakim perintahkan pekara tersebut tetap dilanjutkan hingga putusan.
Penolakan tersebut tertuang dalam sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/6).
“Menimbang, majelis hakim telah membaca dakwaan JPU. Mengadili, nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak diterima dan perkara dilanjutkan sampai putusan,” ucap hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Hakim Mohammad mengatakan, perkara tersebut akan dilanjutkan pada persidangan mendatang yang digelar Senin 8 Juni 2026.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, agenda sidang mendengar keterangan saksi pada Senin 8 Juni 2026,” pungkas hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Dr. Saiful Abdi, mengajukan perlawanan berupa protes keras dan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU kasus korupsi smartboard yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,5 miliar.
Untuk diketahui, pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat tersebut dengan pagu anggaran senilai Rp 49.916.000.000.
Dalam dakwaan JPU, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.
Selain Saiful ada dua terdakwa lain yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi. Kemudian dari pihak swasta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Perbuatan para terdakwa, yakni Budi bersama-sama dengan Saiful dan Sufriadi telah melanggar ketentuan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, David Ricardo Simamora di PN Medan, Senin (18/5).
Jaksa mengatakan, Budi sejak awal atau sebelum pengadaan telah berperan aktif dalam merencanakan dan mengendalikan proses pengadaan smartboard, dalam bidang pendidikan di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.
“Terdakwa Budi melakukan aksinya, dengan cara menentukan dan mengarahkan penggunaan merek produk View Sonic. Pengadaan smartboard tersebut tanpa melalui proses identifikasi kebutuhan yang objektif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, jaksa katakan Budi menginisiasi dan menetapkan perusahaan penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Eka Putra, sebagai pihak yang akan memenangkan pengadaan. Kedua perusahaan tersebut, memiliki keterkaitan dan afiliasi dengan terdakwa Budi.
“Budi bahkan memberikan arahan kepada Bahrun untuk melakukan presentasi, mempresentasikan produk serta menyampaikan spesifikasi teknis dan katalog kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses pengadaan,” ungka jaksa.
Lebih lanjut, Budi mengendalikan mekanisme pemesanan melalui e-katalog dengan cara memerintahkan Bahrun untuk mengarahkan Safiul Abdi dan Supriyadi untuk melakukan penginputan spesifikasi.
“Serta pelaksanaan transaksi pengadaan sesuai dengan skenario yang telah ditentukan oleh Budi. Kemudian, Supriyadi bersama dengan Saiful melaksanakan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan,” pungkas jaksa.
Penulis : Yuli









