Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan akan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai prihal kematian Syahdan Syahputra Lubis yang diduga dibunuh dan mayatnya dibuang ke perairan Bireun, Aceh.

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut. Menurutnya jaksa meminta hasil visum korban dan hasil test DNA untuk memastikan bahwa yang dibunuh itu adalah Syahdan Syahputra Lubis. Untuk memastikan identitasnya dilakukan dengan test DNA.

Namun polisi tidak berhasil menemukan jasad korban sampai saat ini.

“Karena mayatnya tidak nampak, kita minta ada penetapan pengadilan (PN Binjai) soal kematian korban. DNA itu kan di mobil ada bercak atau apa yang bisa memperkuat itu (Syahdan),” ungkap Harli di Kejati Sumut, Senin (24/11).

Baca Juga :  Pencuri Satu Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut dalam rangka pembuktian dan terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. “Yang pasti tidak ada yang tersembunyi,” kata Harli.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai.

Saat itu, korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Mereka membawa jasadnya ke Aceh, membungkusnya dalam karung, mengikatnya dengan batu, dan membuangnya ke laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi lalu menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembunuhan ini yakni MT, AFP, II, ZI, SS,AS, dan AB. Dari penyidikan terhadap tersangka, pembunuhan ini dilatari utang narkoba dan didalangi oleh seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Iskandar Daud.

Belakangan, awal Agustus lalu, mereka yang berperan sebagai eksekutor dan yang terlibat dalam pembuangan mayat korban ini ditangguhkan penahanannya karena masapenahanan habis namun berkas perkara masih belum lengkap (P19). Alasannya dikarenakan jaksa meminta hasil visum dan hasil test DNA korban untuk membuktikan bahwa yang dibunuh adalah Syahdan Syahputra Lubis.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi
Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar
FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan
Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:57 WIB

Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:51 WIB

FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:06 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:00 WIB

Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Berita Terbaru