Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan akan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai prihal kematian Syahdan Syahputra Lubis yang diduga dibunuh dan mayatnya dibuang ke perairan Bireun, Aceh.

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut. Menurutnya jaksa meminta hasil visum korban dan hasil test DNA untuk memastikan bahwa yang dibunuh itu adalah Syahdan Syahputra Lubis. Untuk memastikan identitasnya dilakukan dengan test DNA.

Namun polisi tidak berhasil menemukan jasad korban sampai saat ini.

“Karena mayatnya tidak nampak, kita minta ada penetapan pengadilan (PN Binjai) soal kematian korban. DNA itu kan di mobil ada bercak atau apa yang bisa memperkuat itu (Syahdan),” ungkap Harli di Kejati Sumut, Senin (24/11).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Listrik ilegal Pasar Baru Panyabungan, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan Polres Madina

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut dalam rangka pembuktian dan terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. “Yang pasti tidak ada yang tersembunyi,” kata Harli.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai.

Saat itu, korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Mereka membawa jasadnya ke Aceh, membungkusnya dalam karung, mengikatnya dengan batu, dan membuangnya ke laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Medan, " Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi"

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi lalu menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembunuhan ini yakni MT, AFP, II, ZI, SS,AS, dan AB. Dari penyidikan terhadap tersangka, pembunuhan ini dilatari utang narkoba dan didalangi oleh seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Iskandar Daud.

Belakangan, awal Agustus lalu, mereka yang berperan sebagai eksekutor dan yang terlibat dalam pembuangan mayat korban ini ditangguhkan penahanannya karena masapenahanan habis namun berkas perkara masih belum lengkap (P19). Alasannya dikarenakan jaksa meminta hasil visum dan hasil test DNA korban untuk membuktikan bahwa yang dibunuh adalah Syahdan Syahputra Lubis.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Berita Terbaru