Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengungkapkan akan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai prihal kematian Syahdan Syahputra Lubis yang diduga dibunuh dan mayatnya dibuang ke perairan Bireun, Aceh.

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut. Menurutnya jaksa meminta hasil visum korban dan hasil test DNA untuk memastikan bahwa yang dibunuh itu adalah Syahdan Syahputra Lubis. Untuk memastikan identitasnya dilakukan dengan test DNA.

Namun polisi tidak berhasil menemukan jasad korban sampai saat ini.

“Karena mayatnya tidak nampak, kita minta ada penetapan pengadilan (PN Binjai) soal kematian korban. DNA itu kan di mobil ada bercak atau apa yang bisa memperkuat itu (Syahdan),” ungkap Harli di Kejati Sumut, Senin (24/11).

Baca Juga :  Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, " Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK"

Ia menegaskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut dalam rangka pembuktian dan terus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. “Yang pasti tidak ada yang tersembunyi,” kata Harli.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai.

Saat itu, korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Mereka membawa jasadnya ke Aceh, membungkusnya dalam karung, mengikatnya dengan batu, dan membuangnya ke laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan di Dua UPT Dinas SDABMBK Kota Medan Kian Mencuat

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi lalu menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembunuhan ini yakni MT, AFP, II, ZI, SS,AS, dan AB. Dari penyidikan terhadap tersangka, pembunuhan ini dilatari utang narkoba dan didalangi oleh seorang bandar narkoba asal Aceh bernama Iskandar Daud.

Belakangan, awal Agustus lalu, mereka yang berperan sebagai eksekutor dan yang terlibat dalam pembuangan mayat korban ini ditangguhkan penahanannya karena masapenahanan habis namun berkas perkara masih belum lengkap (P19). Alasannya dikarenakan jaksa meminta hasil visum dan hasil test DNA korban untuk membuktikan bahwa yang dibunuh adalah Syahdan Syahputra Lubis.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

PTPN IV Regional 2 ‘Sewa Algojo’ untuk Jaga Kebun Sawit

Minggu, 15 Mar 2026 - 12:15 WIB

Pemerintahan

Wagub Surya Lantik 264 Pejabat Fungsional Pemprov Sumut

Minggu, 15 Mar 2026 - 12:08 WIB