Diduga Asal Jadi, RCW Resmi Laporkan Proyek Peningkatan Jembatan Dinas SDABMBK Deli Serdang

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Diduga dikerjakan asal jadi, dugaan korupsi proyek peningkatan jembatan milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang di Jalan Mesjid, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, resmi dilaporkan ke APH.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menyebut, pihaknya terpaksa melaporkan proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya beber Sunaryo, selain mengakibatkan kerugian keuangan negara, proyek tersebut juga dinilai bisa membahayakan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintasi jembatan itu.

“RCW resmi melaporkan proyek milik Dinas SDABMBK Deli Serdang, karena merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan,” ucap pria yang vocal dan getol mengungkap kasus-kasus korupsi tersebut kepada media di Medan, Senin (26/1).

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan ketua Kelompok Tani di Duga Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar

Diungkapkan Sunaryo, fondasi pada proyek peningkatan jembatan tersebut terancam ambruk. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran pengerjaan diduga asal jadi demi maraup ‘cuan’ atau keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Jembatan yang belum rampung dan belum diresmikan itu justru menunjukkan indikasi kerusakan struktural serius, terutama pada bagian fondasi, memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan,” tukasnya.

Dimana lanjut Sunaryo menjelaskan, struktur bawah jembatan tergerus, menggantung tanpa penyangga memadai, serta tanah di sekitar fondasi jembatan tampak amblas.

Ironisnya katanya lagi, papan informasi atau plank proyek tidak tampak di area pekerjaan, sehingga publik kesulitan mengakses detail teknis dan penanggungjawab proyek ‘siluman’ tersebut.

Berdasarkan data lelang, proyek ini tercatat sebagai Peningkatan Jembatan Sei Seruai pada ruas Jalan Kongsi V–Jalan Mesjid, Kecamatan Patumbak, dengan kode lelang 10044121000.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Satuan kerja pelaksana adalah Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang. Proyek ini dibiayai dari APBD 2025 dengan pagu dan HPS sebesar Rp3.426.181.042. Sementara, nilai proyek yang beredar di publik mencapai Rp3,928 miliar.

Proses tender berlangsung pada 13 Juni – 11 Juli 2025 dan kini berstatus selesai. Proyek tersebut mulai dikerjakan sekitar November 2025 lalu.

Sunaryo menilai, meski dilakukan perbaikan pada pekerjaan proyek tersebut, namun diduga jembatan dipastikan tidak memiliki daya tahan yang kuat.

“Proyek ini tidak memiliki daya tahan yang kuat. Jadi dalam hitungan cepat proyek akan mengalami kerusakan,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.

 

Penulis : Yuni

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Berita Terbaru