7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mencatat penanganan tujuh perkara tindak pidana korupsi, mayoritas terkait penyalahgunaan Dana Desa. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).

“Rata-rata perkara tersebut menyangkut penyelewengan Dana Desa oleh para kepala desa,” ungkap Edison.

Salah satu kasus menonjol adalah dugaan korupsi yang dilakukan Kardianto, Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu. Ia diduga menggelapkan dana desa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga setempat. Dalam upaya penangkapannya, seorang calon jaksa Kejari Simalungun bernama Reynanda Prima Ginting sempat dilaporkan hanyut di Sungai Silau saat mengejar tersangka. Kini, Kardianto telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Proyek Banjir Rp 8,3 Miliar di Asahan Disorot: Spek Diduga Asal-Asalan, APH Turun Tangan!

Meskipun berhasil mengungkap sejumlah kasus, Edison mengungkapkan keprihatinannya lantaran belum ada kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari kasus-kasus tersebut.

“Ini menjadi evaluasi serius bagi kami. Ke depan, kami akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara dalam setiap perkara korupsi,” ujarnya.

Kejari Simalungun, yang kini dipimpin oleh Irvan Hergianto SH MH, juga memprioritaskan penanganan kasus korupsi Dana Desa, mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Di samping perkara korupsi, sepanjang 2024 Kejari Simalungun juga menangani 675 perkara pidana umum. Dari jumlah tersebut, 544 telah memasuki tahap pertama (P21), 476 masuk tahap kedua (P22), dan 375 telah dieksekusi.

Menariknya, satu perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), yakni kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Edison menyebut, secara umum kinerja Kejari Simalungun selama 2024 melebihi target yang telah ditetapkan.

“Setiap divisi mampu merealisasikan bahkan melampaui target. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB