7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mencatat penanganan tujuh perkara tindak pidana korupsi, mayoritas terkait penyalahgunaan Dana Desa. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).

“Rata-rata perkara tersebut menyangkut penyelewengan Dana Desa oleh para kepala desa,” ungkap Edison.

Salah satu kasus menonjol adalah dugaan korupsi yang dilakukan Kardianto, Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu. Ia diduga menggelapkan dana desa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga setempat. Dalam upaya penangkapannya, seorang calon jaksa Kejari Simalungun bernama Reynanda Prima Ginting sempat dilaporkan hanyut di Sungai Silau saat mengejar tersangka. Kini, Kardianto telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Meskipun berhasil mengungkap sejumlah kasus, Edison mengungkapkan keprihatinannya lantaran belum ada kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari kasus-kasus tersebut.

“Ini menjadi evaluasi serius bagi kami. Ke depan, kami akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara dalam setiap perkara korupsi,” ujarnya.

Kejari Simalungun, yang kini dipimpin oleh Irvan Hergianto SH MH, juga memprioritaskan penanganan kasus korupsi Dana Desa, mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Terkait OTT Topan Ginting cs Acil Lubis : " Publik Jangan Cepat-cepat 'Vonis ' Bobby Terlibat

Di samping perkara korupsi, sepanjang 2024 Kejari Simalungun juga menangani 675 perkara pidana umum. Dari jumlah tersebut, 544 telah memasuki tahap pertama (P21), 476 masuk tahap kedua (P22), dan 375 telah dieksekusi.

Menariknya, satu perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), yakni kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Edison menyebut, secara umum kinerja Kejari Simalungun selama 2024 melebihi target yang telah ditetapkan.

“Setiap divisi mampu merealisasikan bahkan melampaui target. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB