Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI, SUARASUMUTONLINE.ID – Bupati Dairi menggugat tujuh warga ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait sengketa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi yang diduga dikuasai warga.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk. Ketujuh warga yang menjadi tergugat masing-masing berinisial HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, dan RAU.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, membenarkan adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (7/5).

“Perkara tersebut masih berproses di PN Sidikalang. Saat ini permohonan intervensi dari pihak berinisial JU telah ditolak melalui putusan sela pada Rabu (6/5/2026). Tahapan persidangan selanjutnya adalah verifikasi bukti dari masing-masing pihak,” ujar Rahmat.

Baca Juga :  Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Rahmat menjelaskan, objek sengketa merupakan aset tanah seluas 2.775 meter persegi yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, tepat di samping Kantor Kodim 0206/Dairi.

Menurutnya, aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A BKAD Dairi dengan nomor kode lokasi 12.01.02.07.13.01.01.01.2005 dan telah menjadi aset Pemkab Dairi sejak pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara.

“Berdasarkan surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor BU0106 tanggal 27 Februari 1980 tentang data gedung milik negara, aset tersebut terdaftar dengan Hdno.K.136 dan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Dairi juga menyatakan akan kembali mengajukan gugatan terkait dua aset daerah yang telah dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun.

Baca Juga :  IHGMA DPD Sumut Salurkan Bantuan Sandang/Pangan dan Sumur Bor .

Kedua aset itu meliputi lahan dan rumah tinggal di Silahisabungan, serta lahan seluas 2.775 meter persegi berikut rumah dinas Pemkab di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Dairi, Ruth A Siburian, mengatakan sengketa tersebut sebelumnya pernah bergulir di PTUN Medan. Namun, gugatan saat itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

“Pemkab Dairi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PTTUN Medan, tetapi menyatakan status sertifikat baru dapat ditentukan setelah status kepemilikan tanah diselesaikan melalui gugatan perdata,” ucap Ruth.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Satgas PETI Madina Matangkan Personel untuk Penindakan Tambang Ilegal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:40 WIB

M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai

Berita Terbaru