Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID — Penanganan pengaduan masyarakat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kali ini, lambannya tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Langkat terhadap pengaduan dugaan kelalaian pelayanan dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, dipertanyakan oleh Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA).

Sekretaris Nasional PERMADA Andrean didampingi Wakil Koordinator PERMADA Ardiansyah kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Langkat pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat sekaligus meminta kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan melalui mediasi dalam aksi beberapa pekan lalu.

Surat tersebut diterima oleh salah seorang pegawai Inspektorat bernama Ana.

Andrean meminta agar Inspektorat tidak membiarkan pengaduan masyarakat tanpa kejelasan mengenai proses penanganannya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada jawaban resmi mengenai perkembangan pemeriksaan atas dugaan kelalaian pelayanan perangkat Desa Paya Rengas dalam penyaluran bantuan sosial.

“Saya datang kembali bukan untuk mencari persoalan baru, tetapi meminta kepastian mengenai pengaduan masyarakat yang sudah kami sampaikan. Sampai sekarang belum ada jawaban resmi mengenai bagaimana perkembangan penanganannya”, ucap Andrean, Kamis (27/8).

Menurut Andrean, persoalan tersebut semakin membingungkan setelah dirinya beberapa hari sebelumnya berkomunikasi dengan Camat Hinai mengenai dugaan kelalaian pelayanan perangkat Desa Paya Rengas dalam penyaluran bantuan sosial.

Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan Andrean, Camat Hinai menyampaikan bahwa Kepala Desa Paya Rengas telah memberikan klarifikasi kepada pihak kecamatan.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD SU

Andrean mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa kepala desa menyampaikan persoalan tersebut telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi masalah.

Bagaimana persoalan ini dapat dinyatakan selesai sementara pihak yang mengadukan belum memperoleh penjelasan dari Inspektorat dan belum pernah dipertemukan secara langsung dengan pihak desa untuk melakukan klarifikasi bersama, ujarnya.

Menurut Andrean, penyelesaian sebuah persoalan pelayanan publik semestinya dilakukan secara terbuka dengan mempertemukan pihak pihak yang berkaitan agar seluruh informasi dapat diklarifikasi dan tidak menimbulkan persepsi sepihak.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima surat undangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun menurut Andrean, surat itu bukan berasal dari Pemerintah Desa Paya Rengas, melainkan dari kuasa hukum perangkat desa.

Dalam surat tersebut, menurut Andrean, dirinya disebut berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan palsu serta dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

“Saya mempertanyakan dasar persoalan ini disebut sudah selesai. Saya dan pihak desa belum pernah dipertemukan untuk melakukan klarifikasi secara bersama. Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, seharusnya semua pihak dipertemukan sehingga persoalannya menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan”, terang Andrean.

Menurutnya, posisi Inspektorat justru sangat penting dalam persoalan tersebut karena lembaga pengawasan internal pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Pengurus PAC Pendawa Patumbak Gelar Bersih--Bersih Hindari Dampak Cuaca Ektrim

Andrean mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduannya.

“Kami sudah menyampaikan kepada Inspektorat bahwa saya mendapatkan surat dari kuasa hukum perangkat desa. Karena itu kami berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut larut tanpa kejelasan”, ujarnya.

Sorotan terhadap Inspektorat Kabupaten Langkat tersebut bukan semata mengenai cepat atau lambatnya sebuah pemeriksaan. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam merespons laporan warga.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Langkat diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengaduan dugaan kelalaian pelayanan dalam penyaluran bansos di Desa Paya Rengas tersebut.

Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan kelalaian pelayanan maupun dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan sosial juga tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah.

“Kami hanya meminta transparansi dan kepastian. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada kesalahan, juga harus disampaikan dan diperbaiki. Jangan sampai pengaduan masyarakat justru berhenti tanpa kejelasan, “katanya.

Kini perhatian publik tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Langkat. Masyarakat menunggu apakah lembaga pengawasan tersebut akan segera memberikan jawaban atas pengaduan yang disampaikan PERMADA atau persoalan ini kembali berjalan tanpa kepastian. (*)

Penulis : Ariswan

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Wakil Bupati Deli Serdang Tandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
7.000 Pelajar Deli Serdang Dapat Beasiswa Total Rp4,25 Miliar melalui SIMPel
Mandek 3 Tahun, Penyidik Polresta Medan diduga Minta Uang Saksi Ahli Rp3-5 Juta
Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat
APBD Sergai 2026 Diubah, Pendapatan Naik Rp286 Miliar untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Gubsu Sebut Anggaran Bantuan Korban Puting Beliung Medan Johor Bukan Dari BTT
Warga Desa Rugemuk Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Tandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Mandek 3 Tahun, Penyidik Polresta Medan diduga Minta Uang Saksi Ahli Rp3-5 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB