Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Pemberitaan mengenai penyaluran bantuan sosial yang diduga tidak tepat sasaran di wilayah Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya mendapat tanggapan tertulis utuh dari pihak kelurahan yang dipimpin oleh Lurah Arynaldi Harahap, S.STP., M.M., setelah sempat bungkam dan tidak merespons segera. Namun jawaban yang disampaikan justru melahirkan analisis tajam dan pertanyaan mendalam mengenai akar persoalan serta prinsip tanggung jawab pendataan berjenjang di lapangan.

Fakta Lapangan Nyata & Memprihatinkan

Sebelumnya, tim media turun langsung menemukan ketimpangan yang sangat mencolok dan meresahkan: bantuan negara yang ditujukan murni bagi warga kurang mampu justru banyak dinikmati pihak yang terlihat jelas mampu memiliki rumah layak, kendaraan bermotor hingga mobil, serta kestabilan pekerjaan, sementara warga yang hidup serabutan, tidak berpenghasilan tetap, dan berada di garis terbawah justru tertinggal dan sama sekali tidak tersentuh. Hal ini memicu dugaan kuat adanya kelalaian, pembiaran, serta sikap pimpinan kelurahan yang dinilai kurang aktif turun memverifikasi kondisi riil warganya.

Tanggapan Lengkap Lurah Arynaldi Harahap, S.STP., M.M. Menanggapi hal tersebut Lurah menyampaikan :

“Wa’alaikumsalam Pak. Terkait bantuan ini Pak, pada prinsip saya yakin pemerintah pusat buat ini untuk masyarakat miskin/kurang mampu. Jadi kalau memang di lapangan ada yang penerima yang memiliki rumah pribadi, sepeda motor pribadi dan mobil pribadi serta pekerjaan yang sangat layak tentu tidak tepat sasaran. Tapi perlu kami sampaikan bahwa kelurahan di sini hanya sebagai pihak fasilitator penyalur saja. Nama penerima sudah ditentukan oleh pusat yang diserahkan melalui Bulog kepada pihak kelurahan. Untuk persentase kami tentunya maunya 100% warga miskin dan kurang mampu yang di Kelurahan Cemara menerima bantuan tersebut, tapi itu semua merujuk pada data nasional seperti DTSen/DTKS seperti penerima berada di desil berapa dia saat menerima bantuan tersebut.” jawabnya

Baca Juga :  M Arifin Terharu Jelang Haul ke 77Th Alm Amri Tambunan Berlangsung Di Desa Samtim

Ucapan ini terkesan melempar beban tanggung jawab dan menyiratkan seolah-olah pihak kelurahan merasa benar dan tidak bersalah, serta menganggap seluruh ketidaktepatan berakar semata-mata dari kebijakan atau penentuan Pemerintah Pusat.

Analisis Tajam : Logika Sumber Data Tak Bisa Dipungkiri

Namun jika ditelusuri prinsip kerja sistem pendataan negara, argumen tersebut tampak rapuh dan tidak berdasar kuat. Hal yang mutlak dipahami: Pusat sama sekali tidak memiliki data mandiri yang turun dari nol. Siapa yang miskin, kondisi ekonomi, hingga penentuan masuk Desil berapa pun, sumber utamanya adalah dari bawah: dari Kelurahan dan Desa.

Pusat tidak mungkin keliru jika datanya yang masuk sudah benar dan terverifikasi. Jauh tidak masuk akal jika pemerintah pusat sengaja menyalurkan perlindungan fakir miskin kepada warga yang jelas-jelas berada golongan mampu—kecuali jika bahan data yang diterima dan diolahnya memang sudah terdistorsi sejak mula, yaitu disusun dan dikirimkan oleh pihak kelurahan sendiri.

Jadi, jika terjadi kejanggalan nyata: yang mampu masuk daftar, yang miskin terabaikan—ini bukanlah kesalahan sistem pusat, melainkan bukti adanya pendataan yang tidak jujur, tidak teliti, atau pelaporan yang keliru dari pihak kelurahan. Lurah tidak cukup hanya bersembunyi di balik alasan prosedur “hanya menyalurkan”, karena tugas pokok pengayom adalah memverifikasi kebenaran di tanah kelahirannya sendiri sebelum diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Wakil Walikota Hadiri Apresiasi  Pasar Murah dan Bazaar di  Kejari Tanjungbalai 

Landasan Hukum yang Mengikat Tegas

Kondisi ini tetap bertentangan dengan aturan yang tegas:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Melarang keras pemalsuan atau pembiaran ketidaktepatan data; mewajibkan verifikasi berjenjang hingga tingkat paling bawah;

Kode Etik ASN/PNS: Menuntut keberanian memegang kebenaran, turun ke lapangan, dan memperbaiki ketimpangan yang terlihat mata, bukan sekadar meneruskan alur administrasi pasif yang mungkin cacat;
Tugas Kelurahan bukan sekadar perantara pasif, melainkan garda terdepan yang wajib menjamin validitas data wilayahnya.

Harapan Masyarakat Tetap Tegas & Nyata

Keterlambatan merespons dan jawaban yang terkesan melepaskan diri tidak menyelesaikan persoalan hakiki: Bantuan negara harus sampai ke perut yang paling lapar. Masyarakat Kelurahan Cemara tetap berharap ada penelusuran ulang terbuka, perbandingan ketat antara data administratif dengan kondisi nyata rumah ke rumah, serta kejelasan peran pendataan awal.

Ujian bagi Lurah Arynaldi Harahap, S.STP., M.M. tetap berat : apakah akan tetap berpegang pada alasan yang melempar ke atas, atau justru membuktikan keberaniannya membenahi data wilayahnya sendiri agar keadilan sosial benar-benar terasa nyata bagi warga yang paling lemah. ( *)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah
Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah
Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura
‎Bupati Serdang Bedagai Dukung Penuh Revitalisasi Kepengurusan Caretaker Himapsi ‎
Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:52 WIB

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:49 WIB

DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura

Berita Terbaru

Daerah

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:54 WIB