MEDAN, SSOL.ID — Hampir tiga tahun kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak Desember 2023 belum juga ada kelanjutannya. Meski Pelapor, Herman Syahrial, telah melengkapi bukti-bukti dan diperiksa, namun hingga kita penyidik yang sudag berulang kali ganti itu belum menetapkan tersangka.
Ironisnya, menurut pengakuan pelapor, pihak penyidik mengaku terhambat melakukan penyidikan terkait kurangnya saksi ahli. Sayangnya, pihak penyidik diduga membebankan biaya saksi ahli kepada pelapor.
Pelapor mengaku pihak penyidik sempat meminta uang sebesar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 untuk biaya menghadirkan saksi ahli dari Pengadilan Agama Medan. Mengaku tidak memiliki dana, hingga saat ini uang tersebut belum diserahkan laporannya pun tidak berjalan.
“Kami sempat mempertanyakan hal itu ke penyidik, tapi begitulah diminta uang untuk saksi ahli. Kami tidak punya uang, jadi kasusnya gak jalan. Hingga akhirnya setelah berembuk dengan keluarga, kami memutuskan untuk membuat Dumas ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan menceritakan bahwa kasusnya sangat lambat. Kendalanya karena pihak penyidik dari Polrestabes Medan meminta uang Rp3 juta hingga Rp5 juta, alasannya untuk biaya saksi ahli dari Pengadilan Agama Medan. Kami tidak punya uang, jadi belum kami bayar. Dan sejak itu kasus kami seakan berhenti,” ungkap Herman Syahrial dan Suwandi, Rabu, (26/8/2026).
Permintaan uang tersebut sudah berkali-kali di minta dan terakhir kali di disampaikan melalui pengacara yang datang ke kediaman mereka pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pengacara itu menyampaikan pesan dari pihak penyidik bahwa proses hukum bisa berjalan jika keluarga pelapor menyediakan dana tersebut.
Pihak pengacara juga telah melaporkan ke Bidpropam Polrestabes Medan terkait lambat nya kasus tersebut,namun tak juga ada respon.
Mendapat keterangan itu, pihak keluarga kemudian mencari solusi dan mendapat arahan bahwa hal tersebut dapat dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut. Akhirnya, pengaduan resmi diajukan melalui sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) portal pengadukan nasional.
Menindaklanjuti hal itu, Bidpropam Polda Sumut telah mengeluarkan dua surat bertanggal 20 Agustus 2026:
– Surat Nomor B/640/VIII/WAS.2.1/2026/Bidpropam — Undangan klarifikasi pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Opsnal Subbidpaminal.
– Surat Nomor B/641/VIII/WAS.2.1/2026/Bidpropam — Pemberitahuan bahwa pengaduan telah masuk tahap penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan IPDA Tony, BRIPKA Darma, dan Eia Karo Karo.
Diketahui,bahwa permintaan uang dengan alasan biaya saksi ahli tersebut dinilai sama sekali tidak berdasar secara hukum. Semua biaya penyidikan termasuk pendapat ahli yang dibutuhkan penyidik menjadi tanggung jawab kepolisian dan negara, bukan pelapor. Proses hukum di kepolisian bersifat gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia diketahui bahwa meminta uang dengan alasan apapun terkait proses hukum merupakan pelanggaran berat:
– Pasal 239 KUHP — Pemerasan
– Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 — Tindak Pidana Suap/Korupsi
– Perkapolri No. 7 Tahun 2022 — Pelanggaran Kode Etik Polri, dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat
Pihak Keluarga Tegas Menolak Memberi Uang
Herman Syahrial dan Suani menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar uang apapun kepada pihak manapun yang mengatasnamakan proses hukum. “Kami berharap pihak Polda Sumut menindaklanjuti pengaduan ini secara transparan dan adil. Kasus pemalsuan yang kami laporkan sejak Desember 2023 juga harus segera diproses tanpa harus ada bayar-membayar,” tegas mereka.
Kini, proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Sumut sedang berjalan. Pihak keluarga berharap hasil klarifikasi dan penyelidikan dapat mengungkap seluruh fakta sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ditempat terpisah, penyidik dalam perkara ini yg dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Wartawan tidak membalas pesan yang terkirim. (*)
Penulis : Yuli









