Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Salah seorang nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, melaporkan penyidik Polrestabes Medan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dwi Agung Setyono dan petinggi kepolisian, termasuk Kapolri serta sejumlah institusi lainnya, karena diduga melanggar Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.

Laporan tersebut terpaksa dilayangkan Halomoan lantaran dirinya merasa telah dikriminalisasi. “Saya melaporkan penyidik Polrestabes Medan karena diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor: 7 Tahun 2022. Laporan ini resmi saya sampaikan karena penyidik Polrestabes Medan diduga telah mengkriminalisasi saya,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Disebutkannya bahwa penyidik Polrestabes Medan telah mengabaikan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Padahal sesuai Manajemen Penyelidikan, penyidik dilarang melakukan penyidikan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi, sama dengan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Sementara, Putusan PK MA Nomor: 1348/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Dalam hal ini, kata Halomoan, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tidak boleh dilakukan penyelidikan atau penyidikan ulang oleh polisi untuk peristiwa pidana dan tersangka yang sama karena melanggar asas ne bis in idem (seseorang tidak dapat dituntut atau diadili dua kali atas perbuatan yang telah diputus final).

Dijelaskannya, asas ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP, yang melarang penuntutan kembali terhadap perbuatan yang sudah diputus hakim secara final, baik vonis bersalah, bebas, maupun lepas.

Penyelidikan atau penyidikan baru hanya dapat dilakukan jika putusan terdahulu dibatalkan melalui jalur hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali atau Kasasi Demi Kepentingan Hukum oleh Mahkamah Agung.

“Apa yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap saya adalah pelanggaran prosedur. Jika penyidik tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara yang sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap atas obyek dan subjek yang sama, tindakan tersebut dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang atau maladministrasi hukum (abuse of process),” tandasnya.

Disebutkan Halomoan, tindakan Terlapor juga merupakan menghalangi pelaksanaan Putusan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Ayat 2 KUHP, karena membiarkan Putusan Peninjauan Kembali tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, Putusan MA PK Nomor : 1348/Pdt/2025 ini adalah hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak termasuk Polri dan tidak boleh diganggu oleh siapapun,” kata Halomoan dengan nada tinggi.

Dalam Pasal 24 Ayat 2, sambungnya, dijelaskan bahwa putusan pengadilan selain harus mengandung keadilan dan kebenaran, juga harus mengandung kepastian hukum. Artinya, Putusan MA PK sudah pasti. Nilainya sudah pasti. Tidak bisa ditawar, dan yang melanggar sama dengan mengganggu kepastian hukum.

Halomoan menjelaskan kronologi awal mula dirinya menjadi nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, yakni pada tahun 2016 silam. Saat itu, Halomoan didatangi oleh Harry Khowandy bersama seorang rekannya bernama Elizabeth di kediamannya.

“Elizabeth mengaku telah menjadi pemegang polis PT Sompo Insurance Indonesia untuk beberapa rumah miliknya dan merekomendasikan produk asuransi tersebut kepada saya,” terang Halomoan.

Harry Khowandy selaku agen PT Sompo Insurance Indonesia menjelaskan kepada Halomoan bahwa perusahaan memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian klaim, dengan proses sesuai prosedur serta pencairan yang relatif cepat apabila seluruh persyaratan dipenuhi.

Pada saat itu, Harry Khowandy menjelaskan kepada Halomoan bahwa sebelum polis diterbitkan, pihak perusahaan asuransi harus terlebih dahulu melakukan survei terhadap objek yang akan diasuransikan.

Survei tersebut meliputi pemeriksaan kondisi bangunan, pendataan barang-barang yang akan diasuransikan, pemeriksaan identitas pemohon, kepemilikan objek pertanggungan, hingga pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk nota pembelian barang, sebagai dasar penentuan nilai pertanggungan dan besaran premi.

“Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, saya menyetujui penawaran yang diberikan, menyerahkan seluruh dokumen fotokopi nota yang diminta, membayar premi sesuai ketentuan, dan selanjutnya polis asuransi diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia,” ujar Halomoan.

Pada akhir 2017 hingga awal 2018, setelah terjadi pencurian di objek yang diasuransikan, Halomoan menghubungi Harry Khowandy. Atas arahan agen tersebut, Halomoan membuat laporan polisi sebagai salah satu syarat pengajuan klaim asuransi.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Diminta Hapus Persayaratan PPSM Jalur Prestasi Yang Merugikan Siswa

Sebelum laporan polisi diterbitkan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meneliti kondisi lokasi, serta meminta dokumen pendukung, termasuk fotokopi nota barang.

“Sengketa perdata antara saya dengan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali sesuai Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Halomoan.

Seluruh proses verifikasi terhadap identitas, kepemilikan objek pertanggungan, survei lokasi, pemeriksaan dokumen, termasuk fotokopi nota barang, telah terlaksana sekitar 10 tahun lalu sebelum polis diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia melalui agen Harry Khowandy.

Ditegaskan Halomoan bahwa laporan pidana yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia ke Polrestabes Medan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

“Laporan yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia ke Polrestabes Medan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap saya. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tanggungjawab terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” tegasnya.

Merujuk pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 17 Oktober 2025, yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang isinya menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada pemegang hak polis tanpa syarat.

Namun hingga saat ini, kata Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia belum melakukan pembayaran klaim asuransi yang diajukan Halomoan. Bahkan ironisnya, malah mencari-cari kesalahan Halomoan melalui tangan penyidik dengan berbagai modus untuk menghindari pembayaran.

“Kami minta kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara, yang memimpin pembinaan fungsi pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, serta pelayanan pengaduan dan pertanggungjawaban profesi agar mengambil tindakan tegas terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Halomoan. (*)

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Pindah Kuliah Dikutip Rp2 Juta, Mahasiswa Demo Kampus UDA
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pindah Kuliah Dikutip Rp2 Juta, Mahasiswa Demo Kampus UDA

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB