Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar penyelundupan 19 kilogram sabu yang dikirim dari Provinsi Aceh menuju Pekanbaru dan Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/8/2026) di Rest Area KM 41 B, ruas Tol Binjai-Langsa, tepatnya di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan, yakni SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Hakim, " Terdakwa Kirun Bak Sinterklas, Tukang Bagi-Bagi Uang "

Pelaku menjalankan aksinya dengan memasukkan sabu ke dalam mobil pikap L300 bernomor polisi H 9124 FK yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut kambing dari Aceh.

“Awalnya kita mendapatkan informasi yang mengatakan adanya penyelundupan narkoba menggunakan kendaraan mobil pikap yang sebelumnya membawa kambing dari Aceh menuju Pekanbaru-Lampung. Kemudian tim menggelar anggota dari perbatasan Jalan Lintas Medan-Aceh, lalu melakukan lidik dan pulbaket. Saat tim mendapati mobil yang dicurigai melintas di jalan tol Medan-Stabat, Langkat, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).

Dari bak belakang mobil pikap tersebut, petugas menemukan satu karung plastik warna putih. Di dalamnya terdapat 19 bungkus teh kemasan China warna ungu berlogo kapal 888 yang diduga berisi sabu.

Baca Juga :  Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah diinterogasi, SB mengaku narkoba tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Keude Geurubak, Kecamatan Banda Alam, Idi Rayeuk, Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan, atas suruhan seseorang berinisial JK.

Rencananya, narkoba seberat 19 kilogram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Pekanbaru dan Lampung dengan imbalan Rp100 juta jika berhasil. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

Berita Terbaru