Program SPHP dan Bantuan Pangan Beras Resmi Bergulir, Ini Rincian Harganya

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk komoditas beras mulai bergulir pada Minggu (13/7). Program intervensi ini bertujuan meredam fluktuasi harga beras di pasaran tersebut secara bertahap akan menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Bapanas memastikan masyarakat dapat mengakses beras dengan harga yang terjangkau.

“Pemerintah bersama Perum Bulog memastikan beras SPHP mulai tersedia dan dapat dibeli masyarakat di pasar-pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM) mulai hari ini. Secara gradual, penyaluran akan terus dimasifkan, termasuk ke Koperasi Merah Putih dan Kios Pangan binaan pemerintah daerah,” kata Kepala Bapanas/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/7).

Aktivasi kembali program SPHP beras juga akan mengiringi pelaksanaan program bantuan pangan beras yang diluncurkan pada Juli 2025. Berdasarkan pantauan Bapanas, beras SPHP mulai diakses masyarakat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga Papua.

Baca Juga :  Gubernur Aceh " Tidak ada Kompromi Untuk Pengelolaan 4 Pulau"

“Tentu intervensi pemerintah ini kita harapkan dapat meredam fluktuasi harga. Beras SPHP yang beredar harus berkualitas baik dan dijual dengan harga sesuai regulasi, agar lebih terjangkau,” ujarnya.

Arief memaparkan, harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog kepada mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut Rp 11.000 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan; serta Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang dijual ke masyarakat sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 yaitu Rp 12.500 per kg (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 13.100 per kg (wilayah lainnya di Sumatera, NTT, Kalimantan), dan Rp 13.500 per kg (Maluku dan Papua).

Arief menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik tak wajar dalam pelaksanaan program SPHP maupun bantuan pangan beras. Penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi di lapangan.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Menetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

“Komitmen pemerintah adalah memperkuat penyaluran beras SPHP ke masyarakat. Tidak boleh ada praktik tak wajar. Outlet harus jelas dan mudah diakses masyarakat. Bapanas siap mengawasi bersama Satgas Pangan Polri,” katanya.

Untuk wilayah tertentu, lanjut Arief, distribusi bantuan pangan beras juga memerlukan pengawalan TNI agar penyaluran tepat sasaran, termasuk ke daerah pelosok.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi SPHP Beras yang digelar secara daring bersama Perum Bulog dan seluruh pemerintah daerah pada Jumat (11/7), Bapanas menyamakan persepsi untuk mempercepat dua instrumen intervensi, yakni penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan beras.

“Mohon agar segera dilakukan percepatan, baik SPHP maupun bantuan pangan. SPHP seharusnya sudah bergerak. Kita percepat penyalurannya,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Ipul Tanda Tangani MoU Layanan Sosial dan Kesehatan Warga Binaan
Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Tinggi ,Kajatisu Ditarik ke Kejagung
Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:55 WIB

Gus Ipul Tanda Tangani MoU Layanan Sosial dan Kesehatan Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 20:59 WIB

Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Tinggi ,Kajatisu Ditarik ke Kejagung

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:02 WIB

Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB