Pemerintah Resmi Menetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLI.ID –Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Namun, keputusan ini sontak menjadi sorotan dan perbincangan publik karena tanggal yang dipilih bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip pada Minggu (13/7).

Baca Juga :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 M dari Kasus Korupsi Fiktif Taspen

Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional tidak akan menjadi hari libur nasional. Pertimbangannya adalah untuk memantapkan peran kebudayaan sebagai pilar utama, memperteguh jati diri, hingga meningkatkan citra bangsa di kancah internasional.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Di Berhentikan Sementara, Buntut Umroh ditengah Bencana

Hal inilah yang memicu spekulasi di kalangan masyarakat. Di sisi lain, tanggal 17 Oktober diketahui publik merupakan hari lahir Prabowo Subianto.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kementerian yang menjelaskan apakah pemilihan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan hari ulang tahun sang presiden atau tidak.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera
17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumut
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

Alasan Bahlil Copot Ijek

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:55 WIB

Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan

Berita Terbaru