Pemerintah Resmi Menetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLI.ID –Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Namun, keputusan ini sontak menjadi sorotan dan perbincangan publik karena tanggal yang dipilih bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip pada Minggu (13/7).

Baca Juga :  Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu

Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional tidak akan menjadi hari libur nasional. Pertimbangannya adalah untuk memantapkan peran kebudayaan sebagai pilar utama, memperteguh jati diri, hingga meningkatkan citra bangsa di kancah internasional.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Di Berhentikan Sementara, Buntut Umroh ditengah Bencana

Hal inilah yang memicu spekulasi di kalangan masyarakat. Di sisi lain, tanggal 17 Oktober diketahui publik merupakan hari lahir Prabowo Subianto.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kementerian yang menjelaskan apakah pemilihan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan hari ulang tahun sang presiden atau tidak.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:26 WIB

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 11:03 WIB

Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat

Selasa, 15 September 2026 - 07:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:39 WIB

Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut

Berita Terbaru