Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah bagi dunia pers Indonesia. Dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

MK secara tegas menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya tanpa rincian teknis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa sengketa pers harus mengedepankan penyelesaian yang bersifat restoratif. Sengketa terkait pemberitaan wajib melalui tahapan:

  • Hak Jawab (Klarifikasi dari pihak yang diberitakan).
  • Hak Koreksi (Perbaikan data oleh media terkait).
  • Mediasi Dewan Pers (Penilaian kode etik jurnalistik).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa instrumen hukum pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara sangat terbatas dan bersifat eksepsional.

“Instrumen tersebut hanya bisa digunakan setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelasnya.

MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berada sepenuhnya di bawah rezim hukum UU Pers. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana atau perdata dianggap sebagai instrumen berlebihan jika mekanisme internal pers belum ditempuh.

Baca Juga :  Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers akan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan MK ini menjadi payung pelindung bagi wartawan, termasuk di daerah seperti Kabupaten Langkat, agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan. Dengan adanya putusan ini, kemerdekaan pers diharapkan semakin kokoh sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru