Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah bagi dunia pers Indonesia. Dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

MK secara tegas menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya tanpa rincian teknis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pengadaan Bibit Kopi di Samosir Dipertanyakan, Sekdis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut Bungkan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa sengketa pers harus mengedepankan penyelesaian yang bersifat restoratif. Sengketa terkait pemberitaan wajib melalui tahapan:

  • Hak Jawab (Klarifikasi dari pihak yang diberitakan).
  • Hak Koreksi (Perbaikan data oleh media terkait).
  • Mediasi Dewan Pers (Penilaian kode etik jurnalistik).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa instrumen hukum pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara sangat terbatas dan bersifat eksepsional.

“Instrumen tersebut hanya bisa digunakan setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelasnya.

MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berada sepenuhnya di bawah rezim hukum UU Pers. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana atau perdata dianggap sebagai instrumen berlebihan jika mekanisme internal pers belum ditempuh.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers akan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan MK ini menjadi payung pelindung bagi wartawan, termasuk di daerah seperti Kabupaten Langkat, agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan. Dengan adanya putusan ini, kemerdekaan pers diharapkan semakin kokoh sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Berita Terbaru