Kepala BGN Nanik S Deyang Ajukan Mundur karena Alasan Kesehatan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Nanik Sudaryati Deyang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. Pengunduran diri itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/7/2026).

Nanik akan menjalani pengobatan jantung di luar negeri setelah memimpin BGN selama sekitar 1,5 bulan.

Hal itu dikonfirmasi Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan, Dirgayuza Setiawan.

“Hari ini Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Yuza di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Begini Aturannya

Dalam unggahan di media sosialnya, Nanik juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden. Ia menyebut Presiden menyetujui pengunduran dirinya, namun memintanya tetap ikut mengawasi BGN.

“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya,” kata Nanik.

Meski mundur, Nanik menyebut ada potensi Presiden membentuk dewan pengawas BGN dan program Makan Bergizi Gratis atau MBG, dengan dirinya ditunjuk sebagai ketua.

Baca Juga :  Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Selama menjabat, Nanik mengaku telah melakukan sejumlah langkah reformasi. Antara lain mengevaluasi hampir 28.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, mengklasifikasikan 3.000 dapur berdasarkan standar mutu, dan menghentikan ekspansi dapur di wilayah jenuh.

BGN juga menemukan 414 SPPG bermasalah sehingga ratusan miliar rupiah kembali ke kas negara. Selain itu, dibentuk 11 tim reformasi dan MBG difokuskan kepada penerima manfaat yang paling membutuhkan.

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Selasa, 15 September 2026 - 11:26 WIB

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 11:03 WIB

Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat

Selasa, 15 September 2026 - 07:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB