Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Optimisme tersebut muncul setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun tersebut.

Bahkan, pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Komitmen itu dituangkan dalam surat tertulis yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, setelah perwakilan massa bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Mahfud menilai komitmen tertulis tersebut menjadi alasan dirinya cukup optimistis RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember mendatang.

“Saya optimistis ya Desember ini, karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali dan resmi ini pimpinan DPR yang tanda tangan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube resmi Dahlan Iskan, dikutip Jumat (28/8/2026).

Menurut Mahfud, meskipun komitmen tersebut berkaitan dengan konsekuensi politik bagi pimpinan DPR, proses pembentukan undang-undang tetap membutuhkan tahapan setelah pengesahan.

Mahfud menjelaskan, apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan pada Desember 2026, aturan tersebut tidak serta-merta langsung diterapkan secara penuh.

Baca Juga :  Eks Kadis Kesehatan Batubara Drg Wahid Didakwa Korupsi Dana BTT

Menurut dia, masih diperlukan sejumlah peraturan pelaksanaan untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Ia menyebut peraturan pelaksanaan dapat membutuhkan waktu hingga satu tahun setelah undang-undang berlaku.

Mahfud juga menyinggung kemungkinan adanya masa jeda sebelum ketentuan baru tersebut sepenuhnya diterapkan.

Dalam masa tersebut, menurutnya, masyarakat dapat diberikan kesempatan untuk mendata dan melaporkan aset yang telah dimiliki sebelumnya.

“Ini usul, belum diterima ya. Nah, sesudah tanggal pelaporan bersih itu lalu terjadi pertambahan-pertambahan aneh, rampas. Tapi ya nanti kita lihatlah pertimbangannya,” jelasnya.

Mahfud mengusulkan masa jeda sekitar enam bulan agar pemilik harta dapat melaporkan asetnya terlebih dahulu. Setelah masa pelaporan tersebut berakhir, pertambahan harta yang dinilai tidak wajar nantinya dapat menjadi bagian dari mekanisme penelusuran berdasarkan aturan baru.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Dasco bahkan menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

Pernyataan itu disampaikan saat merespons tuntutan AMPB yang menggelar aksi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026).

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco.

Dalam aksinya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Juga :  Harli Siregar, " Penyidikan Korupsi Aset PTPN I dan Ciputra Land Belum Berhenti "

Massa juga meminta adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU tersebut belum disahkan.

Dalam surat komitmen tersebut, DPR menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar menjalankan setiap tahapan pembentukan RUU secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna.

Kini, komitmen tersebut menjadi perhatian publik. Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, masyarakat menunggu apakah target 15 Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan atau kembali berakhir sebagai janji politik.

Sementara itu, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme pembentukan undang-undang sebelum akhirnya dapat disahkan dan diberlakukan.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
GARDA Harapan Sumut Desak Klarifikasi Ijazah Palsu Anggota DPRD Sumut JT
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum

Berita Terbaru