JAKARTA, SSOL.ID – Pemerintah merombak kebijakan ketenagakerjaan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai acuan utama. Kemnaker kini merancang sistem baru yang lebih seimbang untuk menjamin perlindungan hak dan kehidupan layak bagi pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penyusunan aturan baru ini berlandaskan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
“Pembahasan regulasi tidak lagi sekadar berkutat pada Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi diarahkan untuk membangun sistem baru yang lebih seimbang dan sesuai amanat konstitusi,” ujar Indah di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
55 Persen Pekerja Masih di Sektor Informal
Langkah ini diambil karena struktur pasar kerja nasional masih timpang. Berdasarkan data BPS Agustus 2025, dari 154 juta angkatan kerja, terdapat 7,46 juta pengangguran dan 64,16 juta orang masuk kategori bukan angkatan kerja.
Sebanyak 55 persen pekerja masih berada di sektor informal. Sementara sektor formal baru 40,16 persen. Kondisi ini membuat mayoritas pekerja belum tersentuh mekanisme perlindungan formal.
Tantangan lain adalah kualitas pendidikan tenaga kerja. Lebih dari separuh tenaga kerja merupakan lulusan SD dan SMP. Lulusan SMK 8,6 persen, sementara lulusan diploma dan universitas baru 13 persen.
“Karena itu, undang-undang baru harus menjawab persoalan ketenagakerjaan secara lebih luas, mulai dari link and match pendidikan dengan industri, produktivitas, sampai penguatan inovasi tenaga kerja,” jelas Indah.
Sebagai dasar pembahasan RUU bersama DPR, Kemnaker telah menggelar konsultasi publik di 38 provinsi dengan melibatkan lebih dari 2.000 pemangku kepentingan. Regulasi ini juga akan lebih responsif terhadap pekerja rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja informal melalui hubungan industrial berbasis visi bersama.
Targetnya, RUU Ketenagakerjaan rampung pada Oktober 2026.
Outsourcing Dorong Digitalisasi untuk Transparansi
Sejalan dengan reformasi regulasi, perusahaan outsourcing mulai mengadopsi teknologi digital. Sistem digital digunakan untuk merekam kontrak kerja, penggajian, jaminan sosial, kehadiran, hingga kinerja secara terintegrasi.
CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, Asteriska Devi Sugiri, menilai digitalisasi penting agar pemenuhan hak pekerja mudah dipantau.
“Digitalisasi SDM baru bermakna jika perlindungan dan martabat pekerja ikut menguat. Hak pekerja harus terdokumentasi dengan baik, kesejahteraan dikelola secara transparan, dan kompetensi terus dikembangkan sesuai kebutuhan industri,” kata Devi.
Menurutnya, pencatatan berbasis data tunggal dapat menekan administrasi manual dan mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, pekerja juga bisa langsung memantau status kontrak dan hak keuangannya.
Devi menambahkan, profesionalitas perusahaan outsourcing kini tidak hanya diukur dari kapasitas operasional, tetapi juga ketepatan gaji, keamanan data, kepatuhan regulasi, hingga program pengembangan kompetensi.
“Teknologi membuat pekerjaan lebih cepat, tetapi manusia membuat bisnis lebih kuat. Dengan menyatukan keduanya, pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih bermakna dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penulis : Dt. Arifin









