Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Begini Aturannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SUARASUMUTONLINE.ID – Presiden RI Prabowo Subianto bereaksi keras atas sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang menunaikan ibadah umrah saat penanganan banjir dan longsor di wilayahnya.

Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet usai meninjau banjir, Prabowo memerintahkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.

Prabowo menyebut aksi Mirwan sebagai desersi atau lari dari tugas, dalam dunia militer. Menurutnya, hal itu tak bisa ditolerir.

“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dikutip Senin (8/12).

Sebelumnya, DPP Gerindra telah mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan atas sikapnya itu. Kemendagri juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” kata Prabowo.

Lalu, bagaimana aturan pemberhentian kepala daerah, apakah bisa pemerintah melakukannya?

Aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 78 menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, mundur, dan diberhentikan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sementara, Pasal 79 mengatur secara khusus kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan. Ada 9 penyebab kepala daerah bisa diberhentikan. Rinciannya sebagai berikut:

a. berakhir masa jabatannya

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

f. melakukan perbuatan tercela

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban, diatur dalam Pasal 76, beberapa di antaranya seperti membuat keputusan untuk menguntungkan pribadi atau kroni; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, hingga meninggalkan tugas dan wilayah kerja 7 hari berturut-turut atau satu bulan jika tidak berturut-turut.

Baca Juga :  Menteri Hukum: DIM RUU KUHAP Belum Diserahkan ke DPR, Baru Diparaf Hari Ini

Usul Paripurna DPRD

Dalam kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena hingga saat ini belum menyatakan mundur atau berakhir masa jabatan, mekanisme pemberhentian bisa dilakukan karena sebab melanggar sumpah janji, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar larangan.

Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir. Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 80. Namun, pemberhentian harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Artinya, DPRD harus mengeluarkan pendapat terlebih dahulu bahwa kepala daerah yang bersangkutan telah melanggar janji, tidak melaksanakan kewajiban, maupun melanggar larangan.

Namun, pendapat itu harus dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dan diputuskan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final,” demikian bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional
3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung
Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:42 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:15 WIB

Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB