Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Kabar memprihatinkan kembali datang dari Kecamatan Pagar Merbau. Awaludin Ma’arif, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagar Merbau II, sekaligus Kepala Sekolah Madrasah PAB dan Karyawan BUMN Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 ( Kepala Madrasah TPI ) , kini diduga kuat telah melakukan pungutan liar kepada sejumlah warga yang sedang mengajukan lamaran pekerjaan di lingkungan Kebun Tanjung Garbus.

Dugaan ini membuat warga resah dan kecewa, mengingat proses pencarian kerja seharusnya berjalan transparan, bebas biaya, dan tidak dijadikan ajang pemerasan oleh pihak yang memiliki akses maupun jabatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pagar Merbau II, Widodo, menyampaikan:

“Secara kedinasan selaku Kepala Desa, saya sudah menegur dan menasehati agar hal tersebut segera diselesaikan dengan baik. Kelakukan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa saya juga sudah saya sampaikan secara resmi kepada pihak Kecamatan Pagar Merbau serta Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2. Masing-masing pihak berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan,” jelas Widodo.

Sementara itu, tanggapan datang dari pihak manajemen perkebunan:

“Informasi terkait Saudara Awaludin Ma’arif yang diduga melakukan pungutan kepada pelamar kerja sudah kami terima dan kami sikapi dengan serius. Secara kedinasan kami telah melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut,” tegas Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2.

Baca Juga :  Panitia Seleksi BUMD Langkat Rilis Jadwal Terbaru, Pengumuman Final 23 Juli

Pesan moral untuk Awaludin Ma’arif

Kami berharap Saudara Awaludin Ma’arif segera sadar dan terbangun dari kesalahan ini. Ingatlah bahwa jabatan yang Saudara emban—baik sebagai Sekretaris Desa, pendidik, maupun karyawan BUMN—adalah amanah, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi.

Warga yang memohon kerja adalah orang-orang yang sedang berjuang untuk masa depan keluarganya, memeras mereka adalah perbuatan yang sangat tercela, menyakiti hati orang banyak, serta melanggar norma agama dan kemanusiaan.

Jangan pernah mencoba mempermainkan hukum atau mengelak dari tanggung jawab, setiap pelanggaran yang telah Saudara lakukan pasti akan diproses sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menghindari panggilan bukanlah jalan keluar, justru akan menambah beban kesalahan Saudara. Segeralah hadir, akui perbuatan, kembalikan uang yang telah dipungut, dan bertanggung jawab dengan jujur selagi masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum hukum berbicara dengan tegas.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

Praktik pungutan ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.3 Tahun 2024):
– Pasal 29 ayat (1): Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Sidak Puskesmas Teluk Nibung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Harus Berjalan Optimal

– Pasal 51 dan 69: Setiap pungutan di luar ketentuan Peraturan Desa yang sah adalah dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja:
– Proses rekrutmen tenaga kerja dilarang memungut biaya apapun dari pelamar. Setiap janji penerimaan kerja dengan syarat pembayaran uang adalah tindakan ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 12 huruf e: Penyelenggara negara yang meminta atau menerima imbalan dengan menyalahgunakan jabatan dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
4. Pasal 368 KUHP:
– Tindakan memaksa atau menjanjikan sesuatu dengan syarat pembayaran dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang diancam pidana penjara.
Pihak berwenang diharapkan segera memproses kasus ini, meminta pengembalian seluruh uang yang telah dipungut, dan menjatuhkan sanksi yang tegas agar tidak terulang kembali. Warga juga diminta berani melaporkan jika mengalami hal serupa.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Datangi Kemendagri, Minta Kinerja Pemkab Dairi Dievaluasi
Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice
Komisi III DPRD Langkat dan Camat Hinai Dukung Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pembangunan KDMP
DPN Bersama Bupati Tapteng Tanam Pohon, Upaya Pemulihan Pascabencana
Plt. Bupati Langkat Tiorita Tegaskan Stabilitas Pemerintahan dan Komitmen Antikorupsi
Walikota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Dorong Kinerja dan Inovasi Layajanan Menuju Tanjungbalai Emas
Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat
Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang Bungkam Setelah Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Beredar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:45 WIB

Bukan Membantu Warga, AW Sekdes Pagar Merbau-II “AW” Malah Diduga Peras Warga Untuk Mendapatkan Pekerjaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:39 WIB

Aliansi Mahasiswa Datangi Kemendagri, Minta Kinerja Pemkab Dairi Dievaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Komisi III DPRD Langkat dan Camat Hinai Dukung Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pembangunan KDMP

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:35 WIB

DPN Bersama Bupati Tapteng Tanam Pohon, Upaya Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru