Kejari Gunungsitoli Damaikan Abang Adik Kandung Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SSOL.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali membuktikan keberpihakannya pada keadilan yang memanusiakan melalui penyelesaian perkara penganiayaan antara saudara kandung menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus yang melibatkan tersangka Yasori Harefa dan korban yang juga merupakan adik kandungnya, Yasabar Harefa, berhasil didamaikan secara tulus pada Selasa (7/7), mengakhiri konflik yang sempat berujung pada ancaman pidana penjara.

Perdamaian ini difasilitasi langsung oleh Jaksa Fasilitator di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Gunungsitoli yang berlokasikan di Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli (Omo Wangatulo). Proses mediasi ini kemudian diekspose secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H., serta jajaran struktural bidang pidana umum. Kajati menegaskan bahwa pendekatan RJ dipilih demi menjaga keberlangsungan hubungan darah, mengingat para pihak adalah abang dan adik kandung yang memiliki ikatan emosional kuat.

Baca Juga :  Langkat Darurat Narkoba, Aparat Harus Tegas Bongkar Jaringan Besar

Berdasarkan paparan Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (12/3) pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Saat itu, tersangka marah setelah ditegur oleh saksi korban hingga melakukan pemukulan. Secara formal, perbuatan tersebut melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Namun, semangat kekeluargaan dan penyesalan mendalam menjadi kunci penyelesaian kasus ini. Tersangka telah memohon maaf secara tulus tanpa syarat, dan korban dengan lapang dada memberikan maaf.

Keluarga besar kedua belah pihak serta tokoh masyarakat melalui perangkat desa juga secara resmi meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, tersangka tetap dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa selama dua minggu, setiap hari Jumat dan Sabtu selama dua jam.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Sampaikan Tuntutan kepada PT RFAP

Penyelesaian ini memenuhi persyaratan Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori III. Melalui langkah ini, Kejari Gunungsitoli tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat harmoni sosial dan mencegah putusnya tali persaudaraan akibat proses peradilan yang kaku.

Keadilan restoratif terbukti mampu memberikan solusi win-win solution: korban mendapat pemulihan, tersangka mendapat kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat mendapatkan pelajaran berharga tentang pentingnya toleransi dalam keluarga.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang
Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik
Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut
Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis
DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Komandan Madina Desak Polres Madina Usut Dugaan PETI di Sungai Bubu Kawasan Sulang Aling
Jembatan Aek Batahan Madina Tembus 57 Persen, Bupati Minta Libatkan Pekerja Lokal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:06 WIB

Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB