Pemko Sampaikan SE Tentang Pelarangan Calon PMI Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI-SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural. Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/2025)

Baca Juga :  Disdik Deli Serdang Periksa Kepsek SDN 105399 Kulasar Usai Polemik Study Tour Rp145 Ribu

Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :
1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Audiensi Pengurus Daerah Wanita Islam Kota Tanjungbalai

2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing

3. Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.
Herman. Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megah Tapi Ditelan Semak; Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun di H Adam Malik Siantar Mangkrak
DPD PSI Serdang Bedagai Gelar Aksi Solidaritas Nasional: Berqurban, Berbagi, dan Menebar Kebaikan
Desak Kapolres Baru Bertindak, Komandan Madina Sorot Maraknya PETI dan Dugaan Oknum Bermain
Pembangunan Jembatan Aramco Gunungsitoli Capai 57 Persen
Mahasiswa Apresiasi PT.Socfindo Aek Loba atas Bantuan kepada Masyarakat dan Pendidikan
Rumah Aspirasi Sugiat Santoso Bagikan Daging Kurban-1.000 Paket Sembako di Langkat
Wabup Sergai Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi kepada Insan Pers
PMP Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Dugaan Manipulasi Izin Gudang Horas
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Megah Tapi Ditelan Semak; Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun di H Adam Malik Siantar Mangkrak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:07 WIB

DPD PSI Serdang Bedagai Gelar Aksi Solidaritas Nasional: Berqurban, Berbagi, dan Menebar Kebaikan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:27 WIB

Desak Kapolres Baru Bertindak, Komandan Madina Sorot Maraknya PETI dan Dugaan Oknum Bermain

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Gunungsitoli Capai 57 Persen

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:11 WIB

Mahasiswa Apresiasi PT.Socfindo Aek Loba atas Bantuan kepada Masyarakat dan Pendidikan

Berita Terbaru