Pemko Sampaikan SE Tentang Pelarangan Calon PMI Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI-SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural. Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/2025)

Baca Juga :  Walikota Bahas Peningkatan Pelayanan Listrik dan Lampu Jalan Bersama Manager PT PLN Persero

Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :
1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga :  Hari Ini Bupati Deli Serdang Lantik Pengurus PGRI Periode 2025–2030

2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing

3. Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.
Herman. Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Bersama Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Muara Batang Gadis
Bupati Langkat Respon Cepat Bantu Warga Padang Kedondong Hulu
Bencana Tapteng, Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat Pulihkan Akses
Debit Sungai Aek Sirahar Meluap, Banjir Susulan Masuki Pemukiman Warga Barus Tapteng
Bupati Deli Serdang Perintahkan Normalisasi Sungai di Sugiharjo
GP Ansor Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumut
Demi Salurkan Bantuan ke Hutanabolon, Bupati Tapteng Nyaris Terbawa Arus
BBM Mulai Normal di SPBU Kabupaten Dairi, Pertamina Suplai BBM 128 KL per Hari
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 13:48 WIB

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Bersama Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Muara Batang Gadis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:25 WIB

Bupati Langkat Respon Cepat Bantu Warga Padang Kedondong Hulu

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:03 WIB

Bencana Tapteng, Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat Pulihkan Akses

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:55 WIB

Debit Sungai Aek Sirahar Meluap, Banjir Susulan Masuki Pemukiman Warga Barus Tapteng

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:37 WIB

Bupati Deli Serdang Perintahkan Normalisasi Sungai di Sugiharjo

Berita Terbaru