Pemko Sampaikan SE Tentang Pelarangan Calon PMI Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon PMI Secara Prosedural

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI-SUARA SUMUT ONLINE. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural. Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/2025)

Baca Juga :  Wakil Walikota Tanjubgbalai Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu Tahun 2025

Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :
1. Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga :  Silaturahmi Redaksi CNN Indonesia Dengan Wali Kota Tanjungbalai 

2. Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing

3. Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan perkeja di negara dimaksud.
Herman. Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji Setibanya di Kota Tanjungbalai
Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir
Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎
Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun
Sengketa Pilkades Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan Semua Calon, Keberatan Muncul Pasca Penghitungan
AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang
Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I
Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi sebagai Kajari Padang Lawas Utara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Jemaah Haji Setibanya di Kota Tanjungbalai

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:57 WIB

Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kodam I/BB Tinjau Pembangunan Markas Brigif TP-36/HM & Yonif 901/SG di Simalungun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:03 WIB

Sengketa Pilkades Sidoharjo 1-Jati Baru: DPT Disahkan Semua Calon, Keberatan Muncul Pasca Penghitungan

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB